Partai Nasdem Ende akan segera mempertemukan partai koalisi pendukung Marsel-Djafar (MJ) untuk membicarakan pergantian posisi Wakil Bupati (Wabup) yang kini masih lowong. Hal tersebut diutarakan ketua partai Nasdem Kabupaten Ende, Erickos Emanuel Rede (9/12/19).
Inisiatif itu diambil mengingat selama ini, pasca wafatnya bupati Ende Marsel Petu dan diangkat Djafar sebagai bupati Ende, partai koalisi belum pernah bertemu membicarakan posisi Wabup yang ditinggalkan Djafar.
Menurut Erick Rede, inisiatif mempertemukan partai koalisi MJ dikarenakan kekosongan posisi Wabup masih merupakan tanggung jawab partai koalisi. Karenanya Nasdem menilai partai koalisi perlu dipertemukan untuk mencari solusi atas kekosongan tersebut.
Rencana mendudukan partai-partai koalisi akan dilakukan Nasdem pada Januari tahun depan atau tahun 2020.
“Sekarang ini Nasdem sedang membangun komunikasi dengan partai lain dalam koalisi. Kita harapkan di bulan Januari kami sudah duduk bersama,” kata Erick Rede.
Rencana Nasdem untuk mendudukan koalisi disambut baik oleh partai Golkar dan Demokrat. Ketua Golkar Ende, Heri Wadhi yang ditemui Ende News (10/12) mengatakan inisiatif Nasdem merupakan sesuatu yang wajar dalam situasi ini.
Lanjut Heri, semua partai dalam koalisi mempunyai hak untuk mengundang koalisi.
“Kami menyambut baik jika Nasdem berinisiatif mempertemukan koalisi. Tidak ada masalah, semua sah-sah saja,” kata Heri ditemui dikediamannya.
Senada dengan Heri, jawaban sama juga diberikan ketua partai Demokrat Kabupaten Ende, Michael Badeoda (11/12). Pada prinsipnya, menurut Michael, partai Demokrat selalu membuka diri terhadap pembicaraan posisi Wabup.
Dirinya menambahkan sekarang ini intern partai Demokrat sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk dijadikan solusi bagi persoalan kekosongan posisi Wabup. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.