Ende  

PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende

Avatar photo
Rapat koordinasi antara PT Asia Dinasti Sejahtera dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende (30/7/20).
Rapat koordinasi antara PT Asia Dinasti Sejahtera dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende (30/7/20).

PT Asia Dinasti Sejahtera, perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang digelar pada 30 Juli 2020 ini, menghadirkan dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende.

Terdapat dua pembahasan pokok dalam rapat koordinasi. Pertama, mengenai jenis-jenis usaha PT ADS yang berkaitan langsung dengan dinas tersebut, dan kedua, mengenai pengurusan izin perdagangan tak berwujud melalui sistem MLM, pasca putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA : Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai

PT ADS, secara garis besar berbisnis dalam bidang pertanian dan perdagangan. Dijelaskan oleh Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, bidang pertanian yang dikelola oleh PT ADS meliputi wilayah Mbay, Lembata, Sikka dan Ende.

Pengelolaan bisnis bidang pertanian, oleh PT ADS, dibagi ke dalam 3 mekanisme. Pertanian Lahan Sendiri, Sewa Lahan, dan Kerjasama Bagi Hasil.

Pertanian Lahan Sendiri, merupakan lahan milik PT ADS yang dikelola oleh anggota. Sedangkan mekanisme Sewa Lahan, dijelaskan Badrun, pihaknya menawarkan kontrak kepada petani. “Pekerja tetap petani. Bibitnya kita siapkan, pupuk dari kita, hasilnya kembali ke kita, baru kita bayar gaji petani,” jelasnya.

Lalu, mekanisme Kerjasama Bagi Hasil. Mekanisme ini mirip dengan Sewa Lahan, hanya berbeda mengenai pembagian hasil panen. Keuntungan panen dibagi dua, antara PT ADS dan petani bersangkutan.

Khusus bisnis pertanian di Kabupaten Ende, PT ADS, telah memiliki usaha komoditi jagung dan sayur-sayuran, yang terletak di Sokomaki, Kelurahan Lokoboko. “Jagung sudah panen 2 kali, sayur sudah panen 1 kali,” lanjut Muhamad Badrun.

Pihak PT ADS tengah berupaya mengembangkan bisnisnya ke buah-buahan. Idenya, membuat tempat Agro wisata, atau wisata petik buah di Ende. Sekarang ini, PT ADS sedang mencari lahan di Kecamatan Detusoko.

Selain pertanian, usaha peternakan unggas juga mulai digarap. PT ADS tengah melakukan pembibitan ayam bangkok di Sokomaki. Ke depan, pihaknya berencana beternak ayam ras, kambing, itik manila, dan budidaya telur puyuh. Tambah Badrun, Kecamatan Kota Baru sedang dijajaki untuk pembibitan sapi potong.

BACA JUGA : Indahnya Idul Adha Ala Djafar Ahmad, Berbagi Kurban Hingga ke Gereja

Dinas Pertanian Kabupaten Ende, yang diwakili oleh Kabid Maria Edeltrudis Mi, mengapresiasi langkah PT ADS. Menurutnya, dari sisi teknis usaha pertanian, langkah PT ADS memenuhi kelayakan dan membantu pemerintah mengembangkan komoditi pertanian.

“Mereka sebagai mitra kami pemerintah, memajukan dunia usaha di Ende. Dari sisi teknisnya, saya pikir, layak semua usaha (pertanian) yang mereka lakukan. Kami lihat dari sisi teknis pertanian, sangat membantu kami,” ucap Maria Mi.

Perizinan Pasca Putusan OJK

PT ADS mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan. Secara garis besar, bidang perdagangan yang dikelola PT ADS dibagi menjadi dua, perdagangan berwujud dan perdangan tidak berwujud.

ADS tidak mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan berwujud. Namun, tidak demikian dengan bisnis perdagangan tak berwujud. Jenis perdagangan ini amat sulit dipastikan acuan hukum dan instansi tempatnya bernaung.

Sebab, perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS ialah secara eceran dan dijual bukan di toko, kios, kaki lima, atau los pasar. Perdagangan eceran itu melalui internet atau e-commerce, dengan sistem persis Multi Level Marketing (MLM). Karena sulit menemukan ranahnya, pihak ADS sempat salah menempatkan kategori bisnis ini dalam akta notaris.

Sebelum diketahui ranahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengeluarkan keputusan mengenai investasi bodong. PT Asia Dinasti Sejahtera termasuk di dalamnya.

BACA JUGA : Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya

Menurut Muhamad Badrun, pasca putusan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran kepada beberapa instansi terkait. OJK, Bank Indonesia, dan Disperindag Propinsi NTT diantaranya. Dari penelusuran akhirnya diketahui, bisnis perdagangan tak berwujud yang dilakukan PT ADS bernaung dibawah Kementrian Perdagangan.

Sekarang ini, yang dibutuhkan PT ADS adalah Rekomendasi atau Surat Pengantar dari instansi terkait di daerah. Itu salah satu syarat pengajuan bisnis perdagangan tak berwujud kepada Kementrian Perdagangan, kata Badrun.

BACA JUGA : Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK

Disperindag Kabupaten Ende, yang diwakili Sekretaris Dinas, Kanis Se, mengapresiasi langkah Muhamad Badrun yang tidak lari dari persoalan, dan bertanggung jawab melengkapi persyaratan.

Kanis Se berkomitmen, pihak Disperindag Kabupaten Ende akan membantu pengurusan Rekomendasi yang dibutuhkan. Sebab, dikatakannya, bidang-bidang usaha PT ADS amat membantu mengembangkan perekonomian masyarakat.

“Kami Dinas Perdagangan harus memberikan kepastian hukum. Pertama kepada pelaku usaha dalam hal ini PT ADS, dan yang kedua, kepada konsumen. Sehingga pemerintah juga harus membantu memfasilitasi,” kata Kanis Se.

Di tempat yang sama, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kanisius Poto menyampaikan, izin bisnis PT ADS lainnya, yakni perdagangan berwujud yang berada dibawah kewenangannya, telah seluruhnya diurus.

“Dalam pengurusan izin itu, ada izin lokal yang bisa dikeluarkan oleh kabupaten, ada yang kewenangan propinsi, maupun kewenangan pusat. Kalau izin yang merupakan kewenangan kabupaten, sudah diurus semua,” jelas Kanis Poto.

Selanjutnya, dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu akan membantu proses ke depan, khususnya kelengkapan syarat yang diminta Kementrian. “Tugas pemerintah kan mengarahkan, membantu pelaku usaha. Apalagi ini usaha milik putra-putri daerah, kami pasti bantu,” tutupnya.

Direktur Utama PT ADS, Muhamad Badrun, yang diwawancara Ende News usai rapat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait. Dirinya berkomitmen menyelesaikan persyaratan dan membantu pemerintah mengembangkan perekonomian Kabupaten Ende. (ARA/EN)