Punya 58 Petugas Parkir, Berapa PAD Ende Dari Pungutan Parkir

Avatar photo
Petugas parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ende memberi karcis parkir kepada pemilik kendaraan di Jalan Kelimutu, Kota Ende (15/2/22)
Petugas parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ende memberi karcis parkir kepada pemilik kendaraan di Jalan Kelimutu, Kota Ende (15/2/22)

Kabupaten Ende khususnya di wilayah perkotaan mulai banyak ditemukan area parkir beserta petugas yang ditempatkan memungut retribusi. Di lokasi-lokasi ramai seperti di Jalan Gatot Soebroto atau Jalan Soekarno, mudah saja ditemukan para petugas yang ditempatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende memungut tarif parkir.

Di seluruh Kabupaten Ende total ada 58 orang petugas parkir yang tersebar di berbagai lokasi. Para petugas yang ditempatkan Dishub memungut retribusi parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Pungutan retribusi parkir sendiri berlaku sejak pemerintah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi parkir di Kabupaten Ende dipatok Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu (15/2/22), setelah diberlakukan retribusi parkir mulai memberi sumbangsi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tahun lalu terhitung hingga akhir bulan Desember 2021, pungutan retribusi parkir menyumbang Rp 900 juta atau 87 persen dari target.

“Jadi untuk tahun 2021, dari sisi pendapatan sampai terakhir bulan Desember 2021, retribusi parkir kita terealisasi di angka 87 persen senilai sekitar Rp 900 juta,” sebutnya (15/22).

Namun, lanjutnya, capaian tersebut belum memuaskan sebab dirinya meyakini dapat melampui target jika tidak terkendala situasi pembatasan akibat pandemi. Tahun lalu Dishub Kabupaten Ende tidak melakukan pungutan parkir selama 4 bulan dikarenakan lonjakan angka postif Covid-19. Atau dengan kata lain, angka Rp 900 juta merupakan hasil pungutan parkir selama 8 bulan pada tahun lalu.

Dishub sendiri melakukan pungutan parkir di berbagai lokasi baik di dalam Kota Ende maupun di kecamatan-kecamatan. Khusus bagi retribusi parkir di kecamatan, Dishub membatasi pungutan retribusi parkir hanya di dalam terminal bus.

Agar seluruh lokasi yang ditetapkan dapat dilakukan pungutan, kata Mustaqim, pihaknya menempatkan sebanyak 58 orang petugas pemungut retribusi parkir yang bekerja setiap hari.

Mengenai cara Dishub mencegah kebocoran akibat ulah petugas parkir, kata Mustaqim, pihaknya menerapkan cara menghitung setoran sesuai dengan banyaknya karcis yang dikeluarkan oleh Dishub. Jadi, pemasukan per hari dari petugas parkir dihitung berdasarkan karcis yang habis di hari itu. Oleh karenanya diharapkan dukungan masyarakat untuk menerima setiap karcis yang diberikan petugas di lapangan.

Cara lain adalah dengan melakukan evaluasi terhadap petugas parkir secara periodik. Dishub Kabupaten Ende melakukan evaluasi petugas parkir untuk wilayah Kota Ende setiap minggu, sementara bagi petugas parkir di kecamatan-kecamatan dievaluasi per satu bulan.

Memang, diakui Mustaqim, cara tersebut belum sepenuhnya mencegah kebocoran yang dilakukan petugas parkir di lapangan, namun dirinya meyakini dapat mengurangi aksi nakal petugas.

“Kalau pun ada kebocoran, saya yakin iya, tetapi nilai juga tidak besar-besar amat. Tetapi kalau diminta untuk menghilangkan seluruhnya masih agak sulit.” (ARA/EN)