SEMANGAT PAGI, Sudahkah anda mengawali hari baru ini dengan doa dan ucapan syukur? Jangan lupa untuk memberikan senyum, sapa, salam, sopan dan santun kepada sesama. Dan semoga hari mu indah dan menyenangkan!
Renungan hari ini terinspirasi dari Injil Lukas 4: 38 – 44, yakni tentang Yesus Menyembuhkan Ibu Mertua Simon Petrus dan Orang-orang Lain.
Dalam karya pewartaan dan pelayananNya, Yesus selalu berjalan keliling dari kota ke kota sambil berbuat baik atau pertransiit benefaciendo. Inilah karya keselamatan yang diwartakan oleh Yesus. Dia tidak hanya mengajar dengan kata kata, tetapi Ia melakukan tindakan nyata.
Atau dengan kata lain, kata kata Nya diwujudkan dalam tindakan, yakni dengan menyembuhkan banyak orang sakit dan mengusir setan setan. Hati Yesus selalu tergerak oleh belas kasihan kepada mereka yang menderita, mereka yang sakit berbagai macam penyakit.
Namun, Yesus tidak cukup hanya dengan belas kasihan, tetapi Dia wujudkan dalam tindakan nyata. Dia tidak pernah kenal lelah, untuk selalu berjalan keliling sambil berbuat baik, dengan mengajar, menyembuhkan orang orang sakit dan mengusir setan setan.
Bagaimana dengan kita? Adakah hati kita juga seperti hati Yesus yang selalu tergerak oleh belas kasihan kepada sesama yang membutuhkan pertolongan kita? Yesus selalu berjalan keliling sambil berbuat baik. Artinya ke mana saja Yesus pergi, Dia selalu berbuat kebaikan.
Semoga ke mana saja kita pergi atau berjalan, kita selalu melakukan perbuatan baik. Kita, barangkali tidak bisa seperti Yesus yang meletakkan tangannya dan menyembuhkan orang lain, tetapi kita bisa dengan kedua tangan kita untuk melakukan perbuatan baik kepada sesama.
Dan akhirnya, kita tidak perlu meletakkan tangan untuk menyembuhkan orang orang sakit, tetapi kita dengan kedua tangan terkatup bisa berdoa untuk sesama kita yang menderita, yang sakit. Mudah-mudahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.