Ende  

Ribuan Honorer Pemkab Ende Diberhentikan Serentak Mulai Januari 2023

Avatar photo
Kantor Bupati Ende
Kantor Bupati Ende

Ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende akan diberhentikan secara serentak mulai tanggal 1 Januari tahun 2023.

Pemberhentian serentak para tenaga honorer mengacu pada  surat Bupati Ende Nomor BKPSDM.810.5455/PP/XI.2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2021. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD Pemkab Ende tersebut, Bupati Ende menginstruksikan pemberhentian seluruh tenaga honorer yang bekerja di OPD masing-masing.

Keputusan Bupati Ende dalam surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 serta surat Mentri PANRB Nomor B185M.SM.02.032022 yang diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 mengenai penghapusan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati Ende mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk : Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN tahun 2023.

Kedua, memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Ketiga, apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun ekternal pemerintah.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut maka ribuan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dipastikan akan kehilangan pekerjaan mulai tanggal 1 Januari 2023.

Penelusuran media ini, terdapat 3.007 orang pegawai honorer yang bekerja di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Ende. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) pada bulan November tahun ini.

Sebagian dari total 3.007 tenaga honorer yang tercatat merupakan pegawai honorer yang sempat dipekerjakan melalui Surat Keputusan Bupati Ende. Pengangkatan melalui SK Bupati ini kemudian dialihkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas pada tahun 2020. Terdapat sekira 2oo-an tenaga honorer yang dialihkan pengangkatannya melalui SK Kepala Dinas atau yang dikenal dengan eks K2.

Namun, dalam penelusuran media ini, sebagian besar dari total tenaga honorer tersebut merupakan pengangkatan yang langsung dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas, pengangkatan jenis ini telah dilakukan lebih dari satu tahun.

Karena itu, total 3.007 tenaga honorer yang terdata merupakan gabungan antara honorer eks K2 dan pengangkatan yang dilakukan melalui SK Kepala Dinas. (ARA/EN)