Sejumlah fraksi di DPRD Ende menyoroti langkah pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Hal tersebut tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang APBD Tahun 2021 (23/11/20).
Dalam draft Pandangan Umum yang diterima media ini, sejumlah fraksi di DPRD Ende menilai, perlu dilakukan inovasi khususnya terhadap berbagai potensi yang belum dikelola secara baik.
Sorotan berbagai fraksi di DPRD Ende mengingat target PAD pada tahun 2021 sebesar Rp 90 miliar, atau naik 0,93 persen dibandingkan target tahun 2020.
Fraksi Partai Gerindra misalnya, memberikan catatan khusus terhadap capaian realisasi Pajak Daerah.
Tahun 2016 hingga 2017 Pajak Daerah terealisasi diatas 80 persen, tetapi pada tahun 2018 hingga 2019 sektor ini hanya terealisasi 50 persen. Fraksi partai Gerindra kemudian meminta penjelasan pemerintah atas penyebab penurunan.
Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera, yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti penataan obyek yang belum dioptimalkan secara baik.
Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera menilai bahwa instansi pengelola obyek belum bekerja secara profesional. Fraksi ini mencontohkan tempat pemandian air panas di Kecamatan Detusoko dan Kapal Kelimutu 1 dan 2 yang sampai hari ini belum digunakan.
Fraksi partai Golkar lebih menyoroti langkah konkrit pemerintah dalam menaikkan PAD.
Fraksi tersebut meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap potensi pendapatan seperti parkiran, Kolam Renang di kilo 8 Kota Ende, Rumah Makan, Kos-kosan, Pantai Ria, Stadion Marilonga, dan pengelolaan air panas di Kecamatan Detusoko.
Fraksi Golkar bahkan meminta pemerintah membuka ruang bagi pihak ketiga (swasta) mengelola potensi daerah seperti Sa’o Ria di Moni, Kecamatan Kelimutu.
Sementara fraksi lain seperti fraksi Gabungan Demokrat, fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan fraksi Hanura mendorong pemerintah berupaya memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.