Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami pemangkasan anggaran yang akan direalisasikan pada tahun 2021. Hal tersebut terungkap saat SKPD menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran kepada DPRD Ende (19/11/20).
Pemangkasan anggaran di sejumlah SKPD merupakan konsekuensi dari penurunan pagu anggaran tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah mengajukan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 1,3 Triliun. Namun setelah dibahas bersama DPRD Ende, asumsi pagu anggaran yang mendekati real adalah Rp 1,1 Triliun. Turun sekitar Rp 157 Miliar.
Penurunan anggaran menjadi Rp 1,1 Triliun menjadi platfon bagi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyesuaikan kembali anggaran di setiap SKPD sehingga terjadi pemangkasan atau efisiensi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) misalnya, dalam rapat bersama Komisi II DPRD menyampaikan untuk tahun 2021 diusulkan sekitar Rp 3 Miliar. Setelah diasistensi oleh TAPD, angka itu turun menjadi sekitar Rp 1 Miliar. Atau dipangkas Rp 2 Miliar.
Pemangkasan juga terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pagu anggaran pada Disnakertrans tahun ini, setelah diasistensi TAPD sebesar Rp 5,5 Miliar.
“Ini mengalami penurunan sebesar 61 persen dari anggaran tahun 2020. Di tahun 2020 kami mendapatkan Rp 9 Miliar,” papar Plt Kepala Disperindag, Kanisius Se kepada Komisi II DPRD.
Lalu, pada Dinas Ketahanan Pangan sama ditemukan penurunan anggaran. Tahun 2021 Dinas Ketahanan Pangan mendapat pagu anggaran sebesar Rp 3,3 Miliar. Angka tersebut mengalami penurunan, sebut Kepala Dinas Mathida Ilmoe.
Paparnya, akibat pemangkasan itu maka pembiayaan rutin dan program hanya dialokasikan Rp 660 juta. Angka itu jauh dibawah anggaran tahun lalu sekitar Rp 1 Miliar.
Untuk diketahui, besaran alokasi anggaran pada SKPD masih bersifat sementara atau dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPRD Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.