Bupati Ende Djafar Ahmad meminta meminta sengketa Pemilihan Kepala Desa di Niopanda, Kecamatan Kota Baru, diselesaikan dengan melakukan Pilkades ulang. Solusi tersebut disampaikannya usai melantik 3 Penjabat Desa di Aula Kantor Bupati (16/11/20).
Solusi diutarakan Djafar mencermati sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Niopanda berlarut-larut dan menyebabkan terhambatnya aktivitas Kantor Desa.
“Kalau saya sih lebih baik pilih ulang,” kata Bupati Ende Djafar Ahmad (16/11/20). “Kita sudah lihat data-datanya, ada kesalahan yang cukup fatal,” lanjutnya.
BERITA TERKAIT :
Menurut Bupati Ende, tahapan penyelesaian telah dilakukan pihaknya. Sekarang ini tinggal para pihak terkait berkoordinasi menyelesaikan proses selanjutnya.
“Tahap penyelesaian sudah. Tinggal camatnya, dengan Plt Kepala Desa di sana, DPD (Dewan Perwakilan Desa) rembuk ulang”.
Dirinya juga mengharapkan semua pihak beserta masyarakat desa dapat membantu proses selanjutnya, sehingga diselesaikan secara arif. Termasuk, kepada dua kubu di Niopanda yang bersengketa atas hasil Pilkades.
“Kita ingin sesuatu yang baik, walaupun pahit… Mudah-mudahan (kedua kubu) bisa terima”.
Jika solusi Pilkades ulang tidak terima para pihak, Bupati Ende menjelaskan, apabila ditolak atau menimbulkan konflik, maka Desa Niopanda akan dipimpin oleh Plt Kepala Desa hingga akhir periode masa jabatan.
BACA JUGA :
- Polres Ende Tangkap Pelaku Pembobolan Kotak Amal Masjid Simpang Lima
- Kotak Amal Dibobol Untuk Foya-foya, Rp 2 Juta Sudah Terpakai
Kendati demikian, dirinya optimis solusi tersebut dapat menyelesaikan sengketa.
Untuk diketahui, sengeta di Desa Niopanda terjadi saat momen Pilkades serentak di 157 Desa, pada Febuari tahun ini. Beberapa pihak termasuk calon Kepala Desa, mengajukan protes lantaran hasil Pilkades Niopanda terindikasi curang. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.