Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Ende mengeluarkan surat himbauan tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun ini. Dalam surat bernomor 45/IF/PHBI-E/V/2020, PHBI memutuskan, tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Lapangan Pancasila, Kota Ende. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 17 Mei 2020.
PHBI merupakan penyelenggara Sholat Idul Fitri yang setiap tahun dilaksanakan secara terbuka di Lapangan Pancasila. Namun, tahun ini hal yang sama tidak dapat dilaksanakan mengingat pandemi virus covid-19 tengah mewabah.
Keputusan tidak menyelenggaran Sholat Idul Fitri mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 dan nomor 28 tahun 2020. Selain itu, PHBI juga mendasari keputusannya pada Surat Edaran Menteri Agama, MUI NTT, MUI Kabupaten Ende, serta himbauan Bupati Ende.
Sekreataris PHBI, Lukman Pua Rangga, yang dihubungi Ende News (19/5/20) mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat petunjuk ulama dan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan.
“Setiap keputusan mereka (ulama dan pemerintah) demi kemaslahatan umat,” lanjut Lukman, di dalam Islam juga telah diajarkan, jika ada wabah mengancam keselamatan hidup, maka sebaiknya selalu berada di rumah dan lakukan ibadah di rumah masing-masing.
“Dan itu ada Hadits Nabi yang mengaturnya,” tegas Lukman.
Salah satu tujuan pokok kaidah umat Islam atau dikenal al qawaidu tasyri’iyyatu lil ahkam, adalah mengedapankan kepentingan umum.
Kalaupun dihadapkan pada dua pilihan sulit maka hukum Islam menetapkan, Da’rul Mafasid wa Jalbul Mashaliih, atau mencegah hal yang mendatangkan keburukan diutamakan terlebiih dahulu, daripada mengambil sesuatu yang dapat memberikan manfaat.
Karena itulah dirinya mengharapkan umat Islam di Kabupaten Ende menaati himbauan yang dikeluarkan pihaknya. Umat Islam diminta tidak melaksanakan Sholat di lapangan terbuka dan secara berjamaah di Masjid.
“Jangan ambil langkah sendiri-sendiri. Harus selalu berpedoman pada fatwa ulama dan himbauan pemerintah. Sebaiknya jangan melaksanakan Sholat secara berjamaah, baik di lapangan terbuka maupun di Masjid-masjid, karena sangat berpeluang tertularnya virus corona,” himbau Lukman.
Untuk diketahui, selain tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri secara terbuka, dalam surat PHBI, juga dinyatakan penyelenggaraan Pawai Takbir Keliling tidak dilaksanakan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.