Ende  

Siapa Saja yang Dimakamkan Sesuai Prokes Covid-19, Simak Penjelasan Dokter Aries

Avatar photo
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, dokter Aries Dwi Lestari
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, dokter Aries Dwi Lestari

Pemakaman pasien Covid-19 di Ende beberapa kali menimbulkan silang pendapat. Diantaranya mengenai kriteria, siapa saja yang wajib dimakamkan sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende menanggapi hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar terjadi di tengah masyarakat awam. Menurut Direktur RSUD Ende, dokter Aries Dwi Lestari, intinya terus dijelaskan sehingga timbul kesadaran bersama.

Mengenai kriteria bagi seseorang dimakamkan sesuai prokes Covid-19, jelasnya, telah tertuang dalam Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, revisi kelima.

Dalam pedoman tersebut diatur kriteria siapa saja yang harus dikuburkan atau pemulasarannya menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Lanjut dokter Aries, secara aturan terdapat dua kriteria.

“Yang pertama, meninggal di rumah sakit selama perawatan covid-19 pasien konfirmasi atau probable,” tuturnya (31/1/21). Jadi, merujuk pedoman Kemenkes RI, pasien terkonfirmasi dan pasien probable wajib dimakamkan sesuai prokes Covid-19.

Tidak seperti kasus konfirmasi yang telah dimengerti secara luas, kasus probable masih awam di telinga masyarakat.

Dokter aries menjelaskan, “kasus probable menurut kriteria di pedoman, adalah, kasus suspect dengan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) berat atau gagal nafas atau meninggal, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RTPCR”.

Di Ende sendiri, lanjutnya, sering terjadi pasien meninggal ketika masih berstatus probable Covid-19. Kata dokter Aries, hal itu disebabkan keterbatasan swab PCR yang hanya dapat dilakukan di Kota Kupang.

“Karena ada keterbatasan di NTT ini, yang bisa melakukan PCR saat ini hanya di Kupang. Di W. Z. Yohanes dan Undana”.

Selain pasien terkonfirmasi dan probable, masih ada satu lagi kriteria bagi seseorang dimakamkan sesuai prokes Covid-19.

“(Kriteria) yang kedua, meninggal di luar rumah sakit atau DOA (death on arrival) artinya meninggal dalam perjalananan. Bila pasien memiliki riwayat kontak erat dengan orang atau pasien terkonfirmasi positif Covid-19, maka pemulasaran jenazah diberlakukan tata laksana Covid-19”.

“Jadi ada dua kriteria. Yang pertama, pasien terkonfirmasi atau probable Covid-19 yang meninggal saat perawatan di rumah sakit. Dan kedua, pasien yang meninggal di luar rumah sakit, yang ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Covid-19. Kedua kriteria itu menjadi patokan pemulasaran jenazah diberlakukan tata laksana Covid-19”. (ARA/EN)