Bupati Ende Djafar Ahmad menepati janjinya mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Lambertus Sigasare.
Evaluasi yang dilakukan Bupati Ende kali ini tergolong unik. Sebab, tidak lagi dilakukan melalui laporan melainkan dengan Inspeksi Mendadak (Sidak). Bupati Ende mendatangi langsung kantor Dukcapil pada Kamis, 19 November 2020.
Evaluasi terhadap kinerja Lambertus Sigasare merupakan janji Bupati Ende saat melantiknya sebagai Kepala Dinas pada 7 Agustus lalu. Kala itu sang Bupati memberi waktu 3 bulan kepada Lambertus membenahi tata administrasi dan membuat terobosan.
Kini setelah 3 bulan memimpin tiba giliran bagi Lambertus dievaluasi.
Saat menyambangi kantor Dukcapil, Bupati Ende langsung melihat perubahan signifikan. Misalnya, di halaman telah disiapkan tenda besar beserta puluhan kursi bagi para pengantri. Bahkan, Dukcapil menyiapkan televisi yang bisa ditonton warga.
Bupati Ende kemudian bertanya kepada para pengantri. Sepertinya Bupati Djafar ingin mengetahui secara langsung pendapat warga.
Selesai mengamati berbagai perubahan dirinya mendapat penjelasan dari Kadis Lambertus Sigasare. Berbagai inovasi dipaparkan Lambertus, termasuk dua program unggulan yakni Garugiwa dan pelayanan langsung ke desa-desa.
Selain itu, Bupati Ende juga mendapat penjelasan mengenai program Mobil Pelayanan dan kerjasama dengan 6 Rumah Sakit, yang segera dieksekusi.
Terakhir, Lambertus menyampaikan harapan terkait penambahan tenaga kerja pada dinasnya. Penambahan dibutuhkan agar ketika melakukan pelayanan ke desa, aktivitas di kantor Dukcapil tidak terganggu.
Bupati Ende Djafar Ahmad mengaku puas atas pembenahan pelayanan Dukcapil Ende. Mengenai harapan Kadis Lambertus, dirinya akan mencermati dan mengambil keputusan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.