Sikap Umat Islam di Ende: Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Ramadhan Ditengah Wabah

Avatar photo
Sikap Umat Islam Kabupaten Ende

Pemerintah Indonesia menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan diambil setelah melakukan sidang Isbat pada Kamis, 23 April 2020.

Dimulainya Bulan Puasa tahun ini nampaknya amat berbeda dengan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini Bulan Puasa dilaksanakan ditengah ketakutan akan penularan virus Covid-19.

Advertisement
dpd ri
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah, baik pusat maupun daerah tengah berupaya keras melakukan pembatasan sosial untuk mencegah penularan virus keparat tersebut. Salah satu cara yang santer dilakukan adalah larangan berkumpul.

Larangan berkumpul ini berlaku bagi semua aktifitas, termasuk dalam hal fundamental seperti Sholat berjamah.

Di Kabupaten Ende, larangan Sholat mulai menjadi perhatian sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor14 Tahun 2020 tentang tata cara beribadah di masa Covid-19, tanggal 14 Maret 2020.

Fatwa ini kemudian menjadi acuan bagi MUI Kabupaten Ende mengeluarkan surat edaran.

Keluarnya surat edaran setelah MUI Ende duduk bersama seluruh stakeholder di Kantor Bupati Ende tanggal 23 Maret 2020. Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemkab Ende itu, turut hadir perwakilan dari Muhammadiyah Ende, Nahdlatul Ulama (NU), Gereja Katolik, Gereja Protestan (GMIT Ende), Hindu, Budha, pihak Polres, dan Kodim Ende.

Di dalam surat edaran MUI Ende ada klausul membolehkan ibadah berjamaah selama bukan daerah terpapar, persis mengikuti Fatwa MUI Pusat.

Tanggal 26 Maret MUI Kabupaten Ende merevisi surat edaran dan memperketatnya. MUI Ende melarang total ibadah berjamaah di seluruh Masjid Kabupaten Ende. Surat ini muncul bersamaan dengan ditetapkannya Provinsi NTT dalam situasi tanggap darurat.

Menurut ketua NU Kabupaten Ende, Usman Abdul Hamid, surat kedua tertanggal 26 Maret lebih mempertegas. Berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang sifatnya agak lunak.

Beberapa yang dilarang atau ditangguhkan diantaranya Sholat Lima Waktu dan Sholat Jumat di Masjid. Untuk sementara waktu, jamaah diminta melaksanakannya di rumah masing-masing.

“Setelah surat beredar, di tingkat Takmir Masjid pada umumnya lebih menggunakan surat yang kedua (yang direvisi),” kata Usman ketika diwawancarai Ende News dikediamannya (23/4).

Hal senada juga dikatakan oleh pengurus Muhammadiyah Kabupaten Ende. Amin Asrakal, sekretaris Muhammadiyah yang ditemui dikediamannya (23/4) mengatakan, larangan ibadah berjamaah juga diikuti oleh jamaah Muhammadiyah.

Acuannya tidak saja menggunakan keputusan MUI melainkan didasarkan pada Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Maka dengan sendirinya surat edaran MUI Ende semakin menguatkan keputusan intern Muhammadiyah.

“Karena itu, untuk kami (Muhammadiyah) harus ikut yang diputuskan lembaga pemerintah maupun agama dengan cara Sholat di rumah masing-masing,” kata Asrakal.

Ibadah di Rumah Saja

Pada hari Selasa tanggal 22 April 2020 terjadi lagi pertemuan di Kantor Bupati Ende. Pertemuan ini hanya mengundang tokoh agama Islam Kabupaten Ende.

Pertemuan ditujukan mengevaluasi soal larangan melaksanakan ibadah berjamaah. Selain itu, pertemuan juga membahas kesiapan situasi jelang penentuan Bulan Ramadhan.

Dua Ormas keagamaan terbesar, baik NU maupun Muhammadiyah Ende hadir dalam pertemuan.

Keputusannya masih sama yakni memastikan larangan ibadah berjamaah di Masjid-masjid se Kabupaten Ende. Dan, pada masa Puasa diperluas ke Tarawih,Tadarus dan Sholat ied 1441 H.

Terkait hasil pertemuan, Asrakal mengatakan larangan ibadah berjamaah memang perlu dipastikan secara ketat karena dalam situasi darurat wabah.

“Itu sah-sah saja dalam situasi wabah. Bukan melarang Sholat tetapi dialihkan ke rumah bersama keluarga masing-masing,” jelas Asrakal.

Memang, diakui Asrakal ada juga jamaah yang tidak memperdulikan larangan tersebut. Dan bagi Asrakal, ini merupakan sikap fanatisme buta.

“Ada yang mengatakan bahwa Tuhan akan memberi bencana tambah lagi (kalau tidak Sholat di Masjid). Bukan seperti itu. Ini kan Usaha. Tuhan juga tidak akan menyembuhkan kalau kita tidak berusaha,” jelasnya.

Sikap sama juga terdengar dari ketua NU Kabupaten Ende. Menurut ketua Usman Abdul Hamid, sikap umat Islam kala menghadapi wabah sebenarnya telah tertulis dalam sejarah dan dalil Alqur’an.

“Zaman Khalifah Umar bin Khattab juga pernah terjadi wabah. Sikap Khalifah saat itu adalah pergi meninggalkan wilayah yang terkena wabah, dan ini diikuti oleh umat,” jelas Usman.

Karenanya menjadi jelas bahwa umat Islam di Kabupaten Ende perlu menerapkannya demi mencegah penularan wabah Covid-19. Dan pada Bulan Ramadhan diperluas ke Tarawih,Tadarusan, dan Sholat ied 1441 Hijriah. (Agustinus Rae/EN)