Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tengah diupayakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, agar terkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIMDA. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mathildis Mensi Tiwe dalam kegiatan Workshop Penyusunan ARKAS dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi (28/9/20).
Arkas merupakan peralihan dari mekanisme penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang semula manual, beralih ke sistem online. Peralihan sistem telah dimulai sejak bulan Januari 2020 dan ditargetkan berakhir pada akhir tahun ini.
BACA JUGA : Arkas Secara Online, Kepsek Diminta Jemput Perubahan Era Digital
Jika peralihan sistem telah selesai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menghubungkan ARKAS dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Kabupaten Ende.
“Diharapkan kedepannya, ARKAS bisa terkoneksi dengan SIMDA Kabupaten Ende,” kata Mensi Tiwe (28/9/20).
Jika sistem ARKAS telah terhubung dengan SIMDA Kabupaten Ende, jelas Mensi Tiwe, maka pelaporan penggunaan dana BOS menjadi rapih dan memudahkan pengawasan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan terkoneksinya dua sistem tersebut rampung pada awal Tahun Ajaran 2021.
“Paling lambat di semester I tahun 2021 kita harapkan bisa terintegrasi sistem ini,” kata Mensi.
Sebelum dapat diintegrasikan, terlebih dahulu sekolah-sekolah mesti menerapkan sistem ARKAS. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah menggalakkan pelatihan kepada sekolah-sekolah yang ditargetkan berakhir pada tahun ini.
BACA JUGA : Pendidikan Anti Korupsi Mulai Di-insersi Dalam Mata Pelajaran
Mengenai pelatihan penggunaan sistem ARKAS, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Yanuarius Mari, mengatakan bidangnya menargetkan penggunaan sistem ARKAS kepada SMP-SMP rampung pada Oktober tahun 2020.
Lalu terkait kendala selama masa pandemi Covid-19, kata Yanuarius, pihaknya melakukan pembatasan terhadap jumlah peserta. Hal tersebut dilakukan agar proses sosialisasi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Namun, ditekankannya, sejauh ini tidak ditemukan kendala signifikan saat menjalankan sosialisasi. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.