Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan dalam satu sistem sehingga tidak tumpang-tindih. Karena itu seluruh urusan perizinan dapat diselesaikan melalui sistem ini dalam hitungan jam.
Sistem ini, di Kabupaten Ende, dikelola oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Menurut Kepala Dinas, Kanisius Poto, sekarang ini sistem OSS mulai memacu pelaku usaha mengurus izin secara online.
Sistem OSS, kata dia, memberikan kemudahan dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus persyaratan di berbagai instansi, melainkan cukup mendaftarkan usaha pada satu sistem.
“Sekarang melalui OSS pelaku usaha sangat dipermudah karena pengusaha mendaftarkan sendiri usahanya, tidak perlu lagi mengurus di berbagai instansi terkait,” kata Kanisius Poto, saat kegiatan Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).
Karena telah mengintegrasi berbagai syarat perizinan maka sistem ini memperpendek rentang waktu pengurusan. Dalam hitungan jam seorang pengusaha dapat menyelesaikan seluruh pengurusan izin.
Selain kemudahan, OSS dibangun dengan menyesuaikan manajemen resiko setiap usaha. Maksudnya, suatu usaha, setelah mendapatkan Hak Akses pada sistem OSS akan secara otomatis dikategorikan ke dalam manajemen resiko sesuai usaha yang didaftarkan.
Pendaftaran melalui OSS sendiri guna mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah nomor identitas pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan berusaha secara legal.
Fungsi NIB tidak sebatas sebagai identitas tetapi lebih dari itu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor atau ekspor. Pengurusan NIB, sambungnya, tidak dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.
NIB bisa didapatkan oleh Badan Usaha maupun perorangan. Selain itu bagi usaha yang dibangun sebelum adanya sistem OSS dan usaha dengan modal berasal dari dalam dan luar negeri.
“Yang tidak menggunakan OSS itu kecuali non-perizinan, sepeti izin penelitian, izin praktek dokter, dll. Sedangkan yang lain wajib memiliki NIB”.
Ke depan, kata Kanisius, semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS secara online. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.
Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan kegiatan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usaha secara online. Sejauh ini pihaknya, kata Kanisius, telah menyelenggarakan 4 kali bimtek melibatkan pelaku usaha. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.