Ende  

Soal Hutan Produksi, Megi Sigasare: DPRD Akan Panggil Kehutanan

Avatar photo
Anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Maria Margaretha "Megi" Sigasare (2/10/20)
Anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Maria Margaretha "Megi" Sigasare (2/10/20)

Persoalan kawasan Hutan Produksi di wilayah Kota Ende mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare. Megi, sapaan akrab Maria Margaretha Sigasare, bahkan berang ketika mengetahui pemukiman warga ditetapkan sebagai Hutan Produksi.

Sebelumnya, diberitakan media ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menetapkan kawasan Hutan Produksi di wilayah Kota Ende. Dalam Surat Keputusan yang ditanda-tangani pada tahun 2016 itu, kawasan Hutan Produksi terbentang di 7 kelurahan di Kota Ende.

BACA JUGA : Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi

Mengenai persoalan tersebut, dikatakan Megi, selama ini DPRD Ende tidak pernah mendapat informasi tentang penetapan Hutan Produksi. Baik dari pemerintah ataupun instansi terkait.

“Kami, DPRD Ende, belum pernah mendapat informasi dari pemerintah atau instansi terkait soal penetapan Hutan Produksi,” kata Megi Sigasare (2/10/20).

Karena itu Megi Sigasare amat menyesalkan ketertutupan pemerintah.

Lanjutnya, melihat cakupan wilayah yang sedemikian luas, Pemerintah Daerah seharusnya segera menginformasikan dan duduk bersama masyarakat mencari jalan keluar. Bukan sebaliknya menyembunyikan.

BACA JUGA : Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan

Dijelaskan Megi Sigasare, persoalan tanah merupakan hal utama karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Tanah merupakan tempat bermukim, tanah juga merupakan tempat berusaha bagi setiap orang. Karena itu, kejelasan mengenai status tanah seharusnya menjadi prioritas, apalagi mencakup wilayah yang luas.

“Ini persoalan serius. Apalagi tanah dalam cakupan yang luas, banyak warga Kota Ende yang disulitkan,” lanjutnya.

Megi mencontohkan, persoalan pemecahan sertifikat tanah oleh 26 warga di Kelurahan Onekore. Masyarakat amat disulitkan. Keberadaan SK Kemen LHK tentang penetapan Hutan Produksi menyebabkan pemecahan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan.

Apalagi, dalam situasi pandemi sekarang ini dimana masyarakat membutuhkan modal usaha, tentu keberadaan sertifikat tanah amat dibutuhkan, jelasnya.

Melihat urgensi persoalan ini, dirinya selaku wakil rakyat akan mengupayakan agar DPRD Ende memanggil pihak terkait.

“Persoalan ini mesti segera diselesaikan. Saya, selaku anggota DRPD akan berkomunikasi di Dewan agar memanggil pihak Kehutanan,” tutup Megi. (ARA/EN)