Soal PBB Dermaga Feri Nangakeo, Bapenda Ende: Harusnya Dibayar ASDP

Avatar photo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka (8/7/20)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka (8/7/20)

Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dermaga Feri Nangakeo mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende. Melalui Kepala Dinas, Yohanis Nislaka, Bapenda Ende mengaku telah menelusuri pihak yang mestinya menanggung PBB dermaga tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda, Pua Pare Salama mengeluh terkait PBB dermaga yang harus dibayar dirinya. Pua Salama membayar PBB Demaga Feri Nangakeo sejak dirinya menjabat Kades pada tahun 2009.

Pembayaran PBB dermaga sebenarnya tidak menjadi persoalan jika Dana Desa dapat digunakan. Masalahnya, dermaga tersebut tidak tercatat sebagai aset milik desa akibatnya Dana Desa tidak bisa digunakan. Aku Kades Pua Salama, PBB Dermaga Feri Nangakeo dibayar dari kantong pribadinya.

Dasar hukum yang mengharuskan dirinya membayar PBB dermaga adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Dalam Undang-undang Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, SPPT merupakan dokumen yang menunjukan besarnya hutang atas PBB yang harus dilunasi wajib pajak. Biasanya dokumen ini sering muncul barengan dengan Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat. Namun, bukan merupakan bukti kepemilikan obyek pajak.

SPPT Dermaga Feri Nangakeo, tutur Kades Pua Salama, dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende.

Mengenai hal tersebut Kepala Bapenda Yohanis Nislaka, ditemui Ende News pada 8 Juli 2020, mengaku sempat kaget membaca berita terdahulu, mengenai PBB Dermaga Feri Nangakeo. Dirinya menjelaskan, Bapenda Ende, setelah mendapat informasi lantas melakukan penelusuran.

Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, SPPT Dermaga Feri Nangakeo diketahui terdata atas nama ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan). Artinya, tanggung jawab pembayaran PBB dermaga seharusnya dibebankan kepada pihak ASDP. Bukan Kepala Desa Bheramari.

Yohanis Nislaka berterimakasih atas informasi dari Kades Bheramari, Pare Pua Salama. Menurutnya informasi seperti itu amat membantu Bapenda Ende dalam pendataan dan ketepatan pemungutan pajak. “Saya berterimakasih dengan berita kemarin. Dengan adanya itu maka membantu kami untuk melakukan penertiban terhadap ini,“ kata Yohanis Nislaka (8/7/20).

Mengenai kesalahan penagihan pajak yang telah berlangsung lama, diakuinya bisa saja hal seperti itu terjadi pada masa lampau. Saat dirinya menjabat sebagai pimpinan Bapenda beberapa waktu lalu, fokusnya adalah peningkatan PAD Kabupaten Ende melalui beberapa inovasi pungutan pajak. Selain itu dirinya juga berupaya melakukan pembaharuan data wajib pajak walaupun belum sepenuhnya.

Data subyek dan obyek pajak di Kabupaten Ende tergolong besar oleh sebab itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi pembaharuan data. Karenanya bagi warga Kabupaten Ende, himbau Nislaka, jika merasa terjadi kesalahan pemungutan pajak maka warga melapor guna mempercepat pembaruan data.

Yohanis Nislaka menegaskan Bapenda Ende sejauh kepemimipinannya, terbuka terhadap informasi publik baik positif maupun negatif. Dirinya meyakini, dengan adanya keterbukaan informasi maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bapenda juga akan meningkat. “Dan itu semua sangat mempengaruhi kesadaran masyarakat membayar pajak. Jadi tidak ada yang perlu kita tutup-tutup di sini,” tegas Nislaka. (ARA/EN)