Soal Pengurusan Izin di Ende, Ini Cerita Pemilik Rumah Makan Bangkalan

Avatar photo

Izin usaha kini menjadi sosotan di tengah upaya pemerintah daerah Kabupaten Ende meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang paling disorot adalah izin usaha Rumah Makan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap, Kanisius Poto, menyebut 50 persen Rumah makan di Kabupaten Ende belum mengurus izin.

Sedangkan sebagian Rumah Makan lainnya tertib dalam mengurus izin dan menjalankan tanggung jawab kepada daerah. Berdasarkan data yang diutarakan Kadis Kanis, salah satu Rumah Makan yang masuk dalam kategori ini adalah Rumah Makan Bangkalan, yang terletak di Jalan Kelimutu, Kota Ende.

Pemilik Rumah Makan Bangkalan, Haji Munangwar yang ditemui ditempat usahanya pada Selasa, 28 Januari 2019 membenarkan bahwa Rumah Makan miliknya telah memiliki izin.

Haji Munangwar menceritakan, izin Rumah Makan miliknya diurus kira-kira 3 atau 4 tahun yang lalu, setelah seluruh perizinan di Kabupaten Ende ditangani melalui satu dinas yakni Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap.

Sebelum adanya dinas tersebut diakuinya pengurusan izin di Kabupaten Ende amat sulit. Menurut pria tamatan SMPK Ndao ini, pengurusan izin sebelumnya ruwet apalagi harus ke beberapa dinas.

“Dulu awalnya tidak pernah urus izin, karena belum di “satu atap” (terpusat ke satu dinas) to, jadi urus sana urus sini, belum lagi sampai di dinas pejabat tidak ada, sulit sekali,” cerita Munangwar.

Kendala ini membuatnya sempat mengurungkan niat mengurus izin meski hal tersebut berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan. Pernah sekali peristiwa konsumen dari kabupaten lain yang memesan jualanya ingin melihat izin Bangkalan. Si konsumen kaget setelah getahui Rumah Makan sebesar Bangkalan ternyata belum memiliki izin. Tetapi saat itu Munangwar tak dapat berbuat apa-apa.

“Soalnya saya urus (izin) setengah mati,” keluh Munangwar.

Setelah pengurusan seluruh izin berada di bawah naungan satu dinas barulah Munangwar serius menyelesaikan seluruh kelengkapan izin yang diperlukan sebab mudah. Pengurusan seluruh izin yang mesti dilengkapi terpusat pada satu dinas dan dengan demikian dirinya tidak perlu ke sana-ke mari melengkapi berkas.

“Sekarang urusnya mudah, tidak seperti dulu” kata Munangwar.

Karena itu menanggapi persoalan sebagian besar Rumah Makan yang beroperasi di Kabupaten Ende belum memiliki izin dirinya mengaku heran. “ Apa mereka (anggap) remeh atau gimana, atau waktu ndak ada waktu, tapi sekarang sudah mudah. Ada (Dinas) Satu Atap ini mudah sekali,” kata Munangwar heran.

Terkait pajak yang dikenakan kepadanya sebagai kewajiban terhadap pembangunan daerah, Munangwar merasa tidak terbebani. Dirinya mengaku senang dapat memberi sumbangsi kepada Kabupaten Ende.

“Pajak kami dikenakan PB1 (Pajak Pembangunan Satu) itu sebulan kena Rp 600.000, (Pajak) Potong Hewan Rp 300.000, jadi sebulan Rp 900.000,” tutup Munangwar. (ARA/EN)