Ende  

Soal Tenaga Honorer, Bupati Ende Diminta Jujur, Ini Alasannya

Avatar photo
Bupati Ende Djafar Achmad
Bupati Ende Djafar Achmad

Persoalan nasib tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menyisahkan tanda tanya besar. Klarifikasi Bupati Ende yang menyatakan tenaga honorer tidak diberhentikan mendapat tanggapan sejumlah pihak lantaran dinilai tidak memiliki landasan regulasi. Pengamat politik dan pemerintahan meminta Bupati Ende jujur dan memberi tanggapan sesuai kenyataan.

Sebelumnya diberitakan, ketidak-pastian nasib tenaga honorer terjadi menyusul dikeluarkannya surat Bupati Ende tanggal 21 November tahun ini yang meminta seluruh OPD memberhentikan tenaga honorer mulai tanggal 1 Januari tahun 2023.

Namun, pada Jumat (16/12/22), Bupati Ende Djafar Achmad mengklarifikasi suratnya tersebut. Penuturan Bupati Ende, ribuan tenaga honorer tidak diberhentikan sesuai surat yang dikeluarkan melainkan tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, Bupati Ende juga memberikan jawaban bahwa pembiayaan gaji terhadap tenaga honorer menjadi tanggung-jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tidak dirumahkan, tanggung-jawab OPD masing-masing. Mereka (para tenaga honorer) tetap masuk,” kata Bupati Djafar Achmad (16/12).

“Saya sudah serah ke OPD-OPD, sebelum saya tugas itu, supaya OPD itu bertanggung-jawab sama anak-anak itu, kita cari jalan keluarnya. Tidak dirumahkan, itu sudah menjadi keputusan para OPD, sudah sepakat, OPD itu bertanggung-jawab”.

Mengenai pembiayaan gaji bagi para tenaga honorer, diakui Bupati Djafar, gaji bagi para honorer memang sudah tidak dapat dianggarkan namun  dirinya menyebut, seluruh OPD telah berkomitmen membiayai sendiri pembayaran gaji terhadap para tenaga honorer di instansi masing-masing.

“Kesepakatan semua OPD itu yang mengenai honor itu adalah mereka (OPD) membiayai sendiri”.

Namun, pernyataan Bupati Ende tersebut dipertanyakan sejumlah pengamat lantaran dinilai tidak realistis. Penuturan salah satu pengamat politik dan pemerintahan, Bambang Juwamang, jawaban Bupati Ende terkesan melempar bola panas serta tidak memiliki argumen regulasi.

BACA JUGA :

Bambang Juwamang menjelaskan, Pemerintah Pusat telah melakukan penyederhanaan birokrasi sejak lama dan semakin mengerecut dengan keputusan bahwa pemerintah hanya mengenal dua jenis pegawai yakni ASN dan PPPK. Selain membatasi, penyederhanaan ini berdampak pada pembiayaan gaji para honorer dimana Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membayar gaji diluar dua jenis pegawai tersebut.

Dengan demikian, kata Wakil Ketua Korps Alumni HMI tersebut, jika Pemkab Ende berkomitmen tetap mempekerjakan para pegawai honorer maka akan menjadi pertanyaan besar mengenai sumber dana untuk membiayai gaji.

Kan negara hanya mengakui dua jenis pegawai, ASN dan PPPK, jika Pemkab Ende masih mempekerjakan para pegawai honorer maka perlu ditanya ke Bupati item apa yang akan digunakan untuk membayar gaji mereka,” kata Bambang Jumawang (19/12).

Karena itulah dirinya menganggap jawaban Bupati Ende terkesan tidak realistis dan sekedar melempar bola panas kepada OPD. Nantinya, sambung Bambang, setiap OPD akan mengalami kesulitan karena mesti mengakali penganggaran untuk membayar gaji para honorer. Hal tersebut menurutnya merupakan konsekuensi logis lantaran pembiayaan gaji tenaga honorer tidak lagi memiliki item dalam anggaran di dinas-dinas.

“Itu (penganggaran gaji honorer) tidak dapat dilakukan karena dua hal, pertama, item penganggaran di dinas-dinas itu tidak ada lagi untuk gaji tenaga honorer, karena itu konsekuensi logisnya anggaran harus diakali. Tapi itu hal yang sangat sulit mengingat mayoritas OPD tengah mengalami pembatasan anggaran. Dan kalau ada OPD yang memiliki kemampuan anggaran tetap saja mereka khawatir menjadi temuan auditor,” sebutnya.

Karena itu klarifikasi Bupati Ende yang mengatakan tenaga honorer tidak diberhentikan menurutnya sangat tidak realistis. Dirinya mewanti-wanti hal itu akan sangat membebani pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada tahun depan.

Mengenai nasib tenaga honorer, ia memperkirakan, pemberhentian tenaga honorer akan tetap dilakukan jika tidak ada perubahan besar dalam peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Mengacu pada regulasi saat ini Pemerintah Pusat memberi waktu pemberhentian tenaga honorer hingga bulan November tahun 2023.

Jika Bupati Ende masih berkomitmen mempekerjakan tenaga honorer maka mekanisme yang akan ditempuh adalah memberhentikan terlebih dahulu kemudian dipekerjakan kembali. Sebut Bambang, pimpinan OPD akan mengeluarkan surat pemberhentian terlebih dahulu dan para tenaga honorer diperkerjakan kembali tanpa surat perikatan.

“Pimpinan OPD akan tetap akan mengeluarkan surat pemberhentian sebab itu perintah aturan yang lebih tinggi, kemudian para tenaga honorer akan dipekerjakan kembali tanpa surat kontrak atau perikatan. Surat perikatan tidak bisa dikeluarkan karena itu tadi, Pemerintah hanya membiayai gaji untuk ASN dan PPPK, tidak untuk diluar itu”.

Hal tersebut akan berdampak buruk khususnya terkait jaminan pekerja misalnya kepastian besaran gaji. Oleh karena tenaga honorer yang dipekerjakan kembali tanpa surat perjanjian yang mengikat mereka dengan dinas, maka perikatan mengenai batas waktu kontrak dan besaran gaji tidak dapat dilakukan.

“Itu yang akan terjadi jika tidak ada perubahan besar dalam aturan Pemerintah Pusat. Logika hukumnya, tetap saja pimpinan OPD akan mengeluarkan surat pemberhentian dan tenaga honorer itu akan dipekerjakan kembali tanpa surat perikatan atau perjanjian kerja. Jadi nanti mereka akan bekerja tanpa kejelasan status, batas waktu, begitupun dengan gaji, semua tidak jelas karena tidak ada perjanjian yang mengatur,” tutupnya.