Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende memberikan bantuan kepada sejumlah warga Kota Ende yang terkena dampak pembatasan sosial. Proses penyerahan bantuan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian pada hari Kamis, 23 April 2020.
Selain warga, sebanyak 28 paket Sembako juga diberikan kepada dua ASN dengan tunjangan dibawah grade 5 dan enam belas Tenaga Harian Lepas.
Paket Sembako berupa beras, gula pasir, minyak goreng, dan mie instan diserahkan langsung oleh kepala Karantina Pertanian Ende, drh. Yulius Umbu Hanggar dan kepala Urusan Tata Usaha, Mite Marselinus.
Menurut kepala Karantina Pertanian Ende, Yulius Umbu Hanggar, tujuan pemberian bantuan untuk membantu warga yang terkena dampak pembatasan sosial, khususnya dalam persoalan ekonomi.
“Bantuan ini diutamakan bagi yang terdampak perekonomiannya,” kata Yulius.
Dirinya berharap agar warga saling membantu ditengah berlangsungnya pendemi sekarang ini.
“Harus tetap menjaga semangat gotong royong dan rasa kemanusiaan. Mudah-mudahan bantuan seperti ini terus hadir ketika wabah masih berlangsung,” kata Yulius.
Selain sembako pihak Karantina Pertanian Ende juga membagikan masker kepada para warga. Yulius mengingatkan warga agar selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan jaga jarak fisik.
Beberapa warga penerima bantuan mengungkapkan rasa syukurnya. Hasna Abdul Rejab, salah satu penerima mengatakan, bantuan ini sangat membantu dirinya.
Hal sama juga dirasakan oleh Aloysius Rea perwakilan Tenaga Harian Lepas.
“Saya sangat berterima kasih. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk kami dalam keadaan seperti ini,” tutur Aloysius, terharu.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyerahan bantuan secara simbolis serentak dilakukan di lingkup Kementrian Pertanian di seluruh Indonesia melalui telekonfrens pada Jumat lalu. Penyerahan bantuan dipimpin langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.