Ende  

Syarat Pinjaman Daerah Terbentur Aturan, Pemkab Ende Akan Konsultasi ke Kemendagri RI

Avatar photo
Kantor Bupati Ende
Kantor Bupati Ende

Rencana pinjaman Rp 150 miliar Pemerintah Kabupaten Ende masih terbentur syarat pinjaman yang belum dilengkapi hingga saat ini. Upaya melengkapi persyaratan menjadi pembahasan bersama dewan dalam Paripurna VIII masa sidang 2, Rabu 8 Juni 2022. Untuk memenuhi persyaratan pinjaman, Pemkab Ende berencana melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI.

Rencana konsultasi di Kemendagri dikatakan Setda Ende, Agustinus Ngasu, sebagai jalan tengah karena terdapat perbedaan penafsiran antara dewan dan pemerintah mengenai PP Nomor 56 Tahun 2018. Perbedaan penafsiran antara dewan dan pemerintah mengakibatkan DPRD belum bersedia memberikan surat persetujuan pinjaman yang diminta oleh pemerintah.

Padahal, tutur Agustinus Ngasu, surat persetujuan dewan merupakan persyaratan utama yang wajib dilengkapi sebelum pencairan dana pinjaman. Karena itu agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maka pemerintah mengajak dewan melakukan konsultasi di Kemendagri RI secara bersama-sama.

“Terkait dengan persyaratan pinjaman daerah, persyaratan yang paling utama dan yang paling menentukan adalah persetujuan DPRD. Agar tidak terjadi kesalah-pahaman dan tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, saya menyarankan, ada baiknya kita sama-sama ke Kementrian Dalam Negeri,” kata Agustinus Ngasu (08/06).

BACA JUGA :

Di Kemendagri, sambungnya, akan dikonsultasikan penafsiran PP Nomor 56 Tahun 2018 Ayat 2 yang menjadi perdebatan antara dewan dan pemerintah. Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme yang tepat sebagai jalan keluar memenuhi persyaratan pinjaman.

Usulan pemerintah dalam rapat tersebut disetujui anggota dewan. Penuturan anggota DPRD Ende Sabri Indradewa usai sidang, dewan akan ikut bersama pemerintah berkonsultasi di Kemendagri RI. Jika terdapat hal-hal prinsipil yang menjadi arahan Kemendagri maka akan dituangkan dalam surat resmi, sebagai pegangan DPRD Ende mengambil keputusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Ende tengah berupaya melengkapi seluruh persyaratan pinjaman yang berjumlah 17 syarat. Sejauh ini sebanyak 16 syarat telah dipenuhi atau menyisahkan satu syarat yakni Surat Persetujuan Dewan.

Namun, DPRD Ende enggan memberikan surat tersebut sebab terbentur aturan dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 Ayat 2. Aturan tersebut mengatur bahwa surat persetujuan pinjaman oleh dewan ditanda-tangani dalam sidang penetapan APBD 2022, tidak dalam rapat-rapat lain. Sementara sidang paripurna dimaksud telah berakhir pada bulan Desember tahun 2021.

Karena telah melewati masa sidang tersebut maka dewan khawatir penanda-tanganan persetujuan yang dilakukan sekarang akan menyalahi aturan.

Adapun PP Nomor 56 Tahun 2018 ayat 2 berbunyi, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara”. (ARA/EN)