Ende  

Syukri Abdullah Dilantik Menjadi Anggota DPRD Ende

Avatar photo
Syukri Abdullah mengucapkan sumpah dalam pelantikannya sebagai anggota DPRD Ende, menggantikan Riberu Kanisius (04/10/21)
Syukri Abdullah mengucapkan sumpah dalam pelantikannya sebagai anggota DPRD Ende, menggantikan Riberu Kanisius (04/10/21)

Syukri Abdullah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Senin, 4 Oktober 2021. Pelantikan Syukri Abdullah dipimpin oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Ende Djafar Achmad, Dandim 1602 Ende Letkol Inf Nelson Marpaung, pimpinan Forkompinda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Pelantikan Syukri Abdullah merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas anggota dewan sebelumnya, Riberu Kanisius, yang telah meninggal dunia. Syukri Abdullah, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan mengisi sisa masa jabatan 2019-2024, yang ditinggalkan Riberu Kanisius.

Hal tersebut sesuai Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Di dalamnya menyatakan, anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Syukri Abdullah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/1/253/VIII/2021.

Surat Keputusan Gubernur NTT diterbitkan setelah sebelumnya menerima Surat Bupati Ende tentang pengiriman berkas Pergantian Antar Waktu, serta Surat Ketua DPRD Ende perihal pengusulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Ende fraksi PSI.

Hal itu menindak-lanjuti Berita Acara KPU Kabupaten Ende yang menyatakan Riberu Kanisius telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende.

Mengenai pemenuhan persyaratan Syukri Abdullah, KPU Ende juga mengeluarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende Nomor: 38/PY.02.1-BA/5308/KPU-KAB/VII/2021, tertanggal 2 Juli 2021, tentang pemeriksaan persyaratan PAW sesuai hasil Pileg 2019.

KPU Ende, dalam surat tersebut menyatakan, peringkat kedua suara sah atas nama Hyasintus Embu Rae dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga peringkat ketiga suara sah atas nama Syukri Abdullah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Ende.

Untuk diketahui, Syukri Abdullah merupakan kader PSI kelahiran Ende, 25 Maret 1983. Sebelum dilantik dia menetap di Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende. (ARA/EN)