Setelah disetujui oleh Bupati Ende, Djafar Ahmad, pengerjaan jalan dari Desa Reka menuju Desa Wolokota, juga mendapat sinyal persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Erick Emanuel Rede, ketika mendampingi Marsda TNI Tyas Nur Adi meninjau lokasi TMMD di Desa Reka (22/7/20).
Untuk diketahui, akses jalan Reka menuju Wolokota yang selama ini terisolir dikerjaan oleh TNI, melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa atau TMMD. Program TMMD akan selesai pada tanggal 31 Juli 2020. Mengingat singkatnya waktu pengerjaan maka TNI menawarkan pengerjaan lanjutan diluar program tersebut.
“Masih ada sekitar 3,4 kilo yang memerlukan penambahan (dana), sehingga tujuan utama, sasaran yang dilaksanakan dari Reka ke Wolokota diselesaikan. Tentu saja ini menjadi tanggung jawab dari pihak Pemda,” kata Marsda TNI Tyas Nur Adi, saat meninjau lokasi TMMD.
Dijelaskan oleh Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Fuad Suparlin, tanggung jawab pihaknya berdasarkan hitungan kubikasi (atau hitungan per kubik) telah terpenuhi atau sudah selesai dikerjakan. Tambahnya, keberadaan jalur terisolir sepanjang 3,4 kilometer berada diluar hitungan kubikasi (per kubik), karena itu, perlu dilakukan perhitungan baru untuk pengerjaan lanjutan.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Ende Erickos Emanuel Rede mengatakan pihaknya setuju adanya penambahan anggaran. Intinya, kata Erick, akses terisolir dibuka dan masyarakat Reka mendapatkan manfaat ekonomi.
Dijelaskannya, sekarang ini untuk mengusulkan penambahan anggaran terdapat dua jalur yang bisa digunakan oleh pemerintah. Melalui Perubahan anggaran, dan bisa juga melalui, usulan penggunaan anggaran sebelum sidang Perubahan Anggaran.
Jika menggunakan jalur Perubahan Anggaran maka mesti menunggu beberapa bulan lagi, menunggu masa sidang perubahan, lanjut Erick. Ini tentu tidak efektif karena adanya rentang waktu yang mengharuskan pengerjaan jalan terhenti sementara waktu.
- BACA JUGA : Golkar Ende, Partai Paling Hargai Jasa Pendahulu
Saran Erickos Emanuel Rede, pemerintah menggunakan jalur kedua, yakni pengajuan penggunaan anggaran sebelum sidang Perubahan Anggaran. Teknisnya, pemerintah mengajukan ke DPRD terkait penambahan anggaran tersebut dan DPRD tinggal menyetujui. Tentu saja setelah mempertimbangkan kemampuan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
“Secara teknis silahkan Bupati atau pemerintah mengajukan. Kami dari DPRD menunggu. Sepanjang masih ada anggaran, kita pastikan akan menyetujui. Karena ini kebutuhan mendesak yang harus kita intervensi melalui APBD,” kata Erick Rede. Cara ini dinilainya lebih efektif sebab pengerjaan jalan tidak perlu terhenti di tengah jalan.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Ende Djafar Ahmad dihubungi Ende News mengatakan, setuju dengan penambahan anggaran. “Buka akses ke desa untuk kepentingan masyarakat kita,” lanjutnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.