Ende  

Tanpa Sentuhan, Intip Cara Unik Dukcapil Ende Terapkan Prokes

Avatar photo
Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Dukcapil Ende menggunakan pelayanan tanpa kursi
Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Dukcapil Ende menggunakan pelayanan tanpa kursi

Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende tergolong menarik disimak. Tak hanya unik, penerapan prokes juga terlihat efektif.

Di Dukcapil Ende penerapan prokes tanpa sentuhan, dimana warga tak perlu mengantri saat menyerahkan berkas, begitupun saat menerimanya kembali.

Caranya, dengan menyiapkan kotak-kotak berkas sesuai kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk).

Warga yang datang tinggal menaruh berkas pada kotak-kotak sesuai pelayanan apa yang mereka butuhkan. Ada kotak untuk berkas Akta Kelahiran, kotak untuk Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Legalisasi. Setelah menaruh berkas warga dipersilahkan pulang atau tidak perlu mengantri.

Pegawai Dukcapil akan mengambil berkas warga pada kotak-kotak tersebut. Setelah itu diproses sesuai kebutuhan warga.

Kepala Dinas Dukcapil Ende, Lambertus Sigasare (10/02/21), menyebut proses itu sebagai “pelayanan tanpa kursi”. Itu dilakukan sebagai langkah pihaknya mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi di Kabupaten Ende membuat kami menerapkan ‘pelayanan tanpa kursi’ “, jelas Lambertus Sigasare (10/02).

Dalam “pelayanan tanpa kursi” warga cukup menaruh berkas pada kotak yang disediakan, lalu diminta mencantumkan nomor kontak pada berkas masing-masing.

Pencatuman nomor kontak agar staf Dukcapil bisa menghubungi kembali apabila terdapat kekurangan pada berkas atau suatu berkas telah selesai diproses.

Pengambilan berkas yang telah diproses pun, lagi-lagi tanpa sentuhan. Lanjut Kadis Lambertus Sigasare, berkas yang telah diproses akan dikirimkan kepada warga secara online.

“Apabila berkas adminduk sudah jadi maka tidak perlu pemohon datang ambil di kantor. Dokumen tersebut bisa dikirim langsung oleh petugas melalui email atau whastapp pemohon”.

Selanjutnya warga mencetak berkas masing-masing secara mandiri, pungkasnya. (ARA/EN)