Para sopir Angkutan Pedesaan (Angdes) mendatangi kantor DPRD Ende pada Senin 9 Maret 2020, kedatangan mereka lantaran Tarif Masuk Terminal dan Tarif Parkir di Terminal Reworeke dinaikan oleh pemerintah.
Di Gedung Dewan mereka ditemui oleh anggota Komisi II, diantaranya Maksi Deki, Megy Sigasare, dan Ambrosius Reda. Selain itu hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu yang diundang secara mendadak.
Para sopir dari beberapa kecamatan wilayah timur Kabupaten Ende ini mengeluh lantaran kenaikan yang mencekik dan tanpa didahului sosialisasi.
Tarif Masuk Terminal yang sebelumnya Rp 2000 naik menjadi Rp 3000, lalu Tarif Parkir yang sebelumnya Rp 3000 naik menjadi Rp 4000. Dengan kenaikan ini maka para sopir harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 9000 untuk sekali masuk terminal.
Jumlah tersebut belum termasuk apabila para sopir mengambil barang di dalam Kota Ende tepatnya di pertokoan Jalan Soekarno, karena mereka akan dikenakan lagi Parkir Umum sebesar Rp 2000.
Dihadapan Komisi II DPRD Ende para sopir menjelaskan kenaikan ini tidak setara dengan jumlah pemasukan. Dalam sekali rute, rata-rata mereka harus mengeluarkan Rp 100.000 untuk bahan bakar, belum termasuk biaya makan-minum.
“Tapi penumpang kami sekarang ini hanya 4, 5, orang. Ini berat bagi kami,” tutur Joni, sopir Angdes Merpati kepada anggota DPRD.
Penurunan jumlah penumpang, tutur Joni, dipengaruhi beberapa faktor namun yang paling berperan adalah hadirnya pick up yang beroperasi secara liar di Kabupaten Ende. Kendaraan pick up ini berplat hitam, namun anehnya memuat dan mematok tarif bagi penumpang.
Menurut para sopir, setelah hadirnya pick up omset harian mereka menurun drastis. Bahkan terkadang tidak balik modal.
Karenanya para sopir meminta pembatalan kenaikan dua tarif retribusi tersebut.
Namun, desakan para sopir ditolak oleh Dinas Perhubungan. Menurut Kadis Perhubungan Mustaqim Mberu kenaikan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah.
Terkait keberadaan angkutan pick up, dirinya sekarang ini sedang mempersiapkan langkah-langkah penertiban.
Menanggapi persoalan kenaikan tarif ini anggota DRPD Ende Megi Sigasare menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi boleh saja diberlakukan, namun, harus sejalan dengan peningkatan pelayanan di Terminal, khususnya fasilitas.
Dirinya mengharapkan adanya kenaikan tarif ini nantinya bermuara kepada kepuasan publik atas pelayanan di Terminal. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.