Kawasan Hutan Produksi di wilayah Kota Ende ternyata meliputi 2 kelurahan. Dari Kelurahan Onekore membentang hingga ke kelurahan Paupire.
Dalam peta yang diperlihatkan Lurah Onekore, Yohanes Hami (29/9/20), daerah yang ditandai dalam peta sebagai wilayah Hutan Produksi, membentang dari kelurahan Onekore hingga Kelurahan Paupire.
BACA JUGA : Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi
Peta yang diperlihatkan kepada media ini, menurut Hami, merupakan peta yang ia terima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende.
Peta diberikan sebagai jawaban BPN Ende terhadap warga Kelurahan Onekore yang tidak bisa mengurus pemecahan sertifikat tanah. BPN Ende, kata Yohanes Hami, memberikan gambar sebagai bukti bahwa wilayah tersebut benar-benar merupakan kawasan Hutan Produksi.
Peta tersebut berdasarkan SK Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tanggal 14 Mei 2016.
Kepala BPN Ende, Herman Oematan, yang ditemui Ende News (29/9/20), membenarkan bahwa gambar yang diperlihatkan oleh Lurah Onekore berasal dari BPN Ende.
Namun, dirinya menolak menjelaskan lebih jauh sebab Surat Keputusan yang menjadi dasar penetapan Hutan Produksi, bukan dikeluarkan oleh pihaknya atau instansi diatasnya.
Di tempat berbeda, Lurah Paupire Kecamatan Ende Tengah, Christ Nggala, mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersebut. “Tidak tahu, saya baru dengar itu,” ucap Kris.
BACA JUGA : Lurah Onekore Kaget, Pemukiman Warga Ternyata Hutan Produksi
Menurut Christ Nggala selama ini pihaknya tidak pernah dihubungi oleh pihak terkait, yakni UPT Kehutanan NTT wilayah Ende.
Keberadaan SK Kementrian LHK tersebut amat janggal. Tidak ada survei sebelum penerbitan, dan setelah diterbitkan pun Kelurahan Paupire tidak pernah diinformasikan.
Lagipula, daerah yang termasuk kawasan Hutan Produksi merupakan pemukiman warga dan fasilitas publik, kata Christ Nggala.
Karena itu, selaku penanggung jawab wilayah, dirinya akan mengadakan pengecekan langsung di instansi terkait. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.