Ende  

Tersangka Kasus Pembunuhan di Pesta Pernikahan di Maurole, Diringkus Polisi

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memimpin penangkapan para tersangka (08/11/23)
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memimpin penangkapan para tersangka (08/11/23)

Tersangka pelaku pembunuhan di salah satu pesta pernikahan di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende diringkus Polisi. Penangkapan para tersangka dilakukan Satreskrim Polres Ende pada Rabu, 8 November 2023.

Dua orang tersangka yang diamankan berinisial AFS 24 tahun dan MFR 25 tahun. Keduanya ditangkap atas tuduhan kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di salah satu pesta pernikahan di Kecamatan Maurole.

BACA JUGA

Kasus pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka terjadi di salah satu acara pernikahan di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, pada Selasa tanggal 07 November 2023.

Kejadian diperkirakan sekitar pukul 02.00 Wita disaat terjadi keributan di dalam acara pernikahan.

“Pada pukul 02.00 Wita saksi E dan saksi I melakukan keributan di dalam acara pernikahan tersebut, sehingga tersangka AFS yang bertugas sebagai panitia keamanan langssung melerai dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Kepolisian dalam rilis (08/11/23).

Perkelahian antara saksi E dan saksi I kemudian direspon oleh rekan keduanya sehingga terjadinya keributan antara dua kubu.

Di tengah keributan tersebut tersangka AFS keluar dari dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa buah kursi sewaan. Pada saat itu juga tersangka AFS melihat tersangka MFR yang hendak masuk ke dalam tenda dipukul oleh korban D hingga terjatuh.

Tersangka AFS lalu merespon dengan memukul korban D menggunakan sebatang kayu tepat di bagian bahu korban. Pukulan itu menyebabkan korban D roboh ke tanah.

Melihat korban D terjatuh, tersangka MFR yang telah berdiri, segera mengambil kayu di dekat podium pengantin dan langsung memukul korban D yang tengah tergeletak. Korban dipukul dibagian belakang tubuhnya.

Tak cuma itu saja, keterangan saksi Y, dia melihat tersangka MFR memegang sebilah pisau dan menusuk korban D. Pisau itu juga digunakan oleh tersangka MFR menusuk satu korban lainnya berinisial E.

Akibat peristiwa tersebut korban D meninggal dunia sementara korban E dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA

Menurut Kepolisian motif peristiwa ini diduga akibat dendam lama antara tersangka dan korban.

“Balas dendam tersangka kepada korban karena pernah mengalami permasalahan sebelumnya”.

Akibat perbuatannya, tersangka AFS terjerat pasal pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sedangkan tersangka MFR terancam pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait kasus ini.

Klarifikasi : “Penulisan Kecamatan Maurole sebagai lokasi kejadian merujuk rilis kasus berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B / 22 / XI / 2023 / SPKT / Sek. Maurole / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 07. Atas hal itu Polres Ende telah memberikan penjelasan bahwa peristiwa terjadi di Dusun Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru”

(ARA/EN)