Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Ende, mengonfirmasi bahwa Kabupaten Ende akan kedatangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri. Menurut dokter Muna Fatma (19/5/20), pihaknya telah melakukan rapat guna menyiapkan kedatangan para TKI.
“Kami baru bahas di rapat hari Jumat (15/4) terkait dengan rencana kedatangan pekerja migran,” kata dokter Muna.
Kepulangan para pekerja migran terjadi secara besar-besaran sejak pertengahan bulan April. Dirangkum media ini, hingga tanggal 9 Mei, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melaporkan sebanyak 126.742 pekerja migran telah kembali ke Indonesia.
Menurut juru bicara Gugus Tugas, dokter Muna Fatma, dalam waktu para TKI akan tiba di Nusa Tenggara Timur. “Mereka rata-rata berasal dari Malaysia,” jelasnya.
Ditanyai mengenai berapa jumlah pekerja migran asal Kabupaten Ende, dokter Muna belum dapat memastikan. Sekarang ini pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait guna melakukan pendataan.
Selain pendataan, pihak Gugus Tugas juga menyiapkan penyesuaian terhadap protokol kesehatan. Misalnya rapid test dan lokasi karantina.
“Malaysia juga sudah merupakan zona merah untuk covid-19, sehingga nanti kita akan siapkan untuk rapid testnya,” kata dokter Muna.
Lalu, terkait lokasi karantina, hasil rapat pada hari Jumat telah menentukan 3 lokasi karantina.
Di RSUD Ende akan menjadi tempat isolasi atau karantina, bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang terkonfirmasi positif.
Sedangkan Rujab Bupati Ende dan Stadion Marilonga akan menjadi tempat karantina bagi orang yang didapati reaktif hasil rapid test.
“Jadi kami baru berbicara (dalam rapat) terkait data dan apa yang kami harus siapkan untuk protokol kesehatan. Terkait dengan kebijakan, apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende, nanti kita dengar sendiri dari bapak Bupati,” pungkasnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.