Umat katolik di Kota Ende berjubel menjemput jenazah almarhum Uskup Agung Ende, Mgr Vincentius Sensi Potokota, Selasa 20 November 2022.
Seperti diketahui, Yang Mulia Uskup Agung Ende, Mgr Vincentius Sensi Potokota, tutup usia pada Minggu, 19 November 2023, di Jakarta.
Jenazah tiba di Kota ende pada hari ini, Selasa (20/11), sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Umat Katolik, ormas Katolik, pemerintah daerah, tokoh adat, beserta mahasiswa memadati bandara Hasan Aroeboesman Ende menjemput kedatangan jenazah.
Tiba di Kota Ende, jenazah almarhum Mgr Vincentius Potokota langsung diarak oleh umat yang telah menanti di halaman bandara. Bunyi-bunyian musik tradisional khas Ende mengiringi prosesi perarakan jenazah.
Jenazah Uskup Agung Ende Mgr Vincentius Sensi Potokota diarak menuju Gereja Katedral Kristus Raja, Kota Ende, untuk disemayamkan.
Prosesi perarakan jenazah, pantauan media ini, dilakukan umat Katolik dengan berjalan kaki dari bandara menuju Gereja Katedral.
Arak-arakan jenazah tiba di Katedral Ende sekira pukul 13.00 waktu setempat, disambut sapaan secara adat di depan halaman Gereja Katedral.
Selanjutnya jenazah akan disemayamkan di Gereja Katedral Ende hingga prosesi pemakaman dilaksanakan.
Jenazah almarhum Mgr Vincentius Potokota akan dikebumikan di pemakaman Uskup dan Pastor Keuskupan Agung Ende yang terletak di Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Mengenai pemakaman, informasi terbaru, pada hari ini telah dilakukan prosesi adat Neka Tana oleh tokoh adat setempat, sebagai penanda dimulainya proses penggalian makam.
Seperti diketahui, Yang Mulia Uskup Agung Ende Mgr Vincentius Sensi Potokota tutup usia pada Minggu, 19 November 2023.
Mgr Vincentius Potokota menjadi Uskup Agung Ende pada 14 April tahun 2007. Ia sebelumnya menjadi uskup di Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.