Pengusutan dugaan korupsi pembangunan 4 toilet pada Dinas Pariwisata yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan kepada Kejari Ende datang dari berbagai kalangan diantaranya GMNI Cabang Ende dan praktisi hukum, Erles Rareral.
Dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende disampaikan langsung oleh ketua GMNI, Marianus Yanto Woda. GMNI mendukung langkah Kejari Ende mengusut dugaan korupsi pembangunan 4 unit toilet penunjang destinasi wisata yang menelan biaya miliaran rupiah.
Langkah cepat Kejari Ende, sebutnya, merupakan suatu kepekaan yang sejalan dengan aspirasi mahasiswa mengenai pemberantasan korupsi. Hal itu tidak saja memberi jaminan atas kepastian hukum melainkan juga menjadi proteksi untuk mencegah berkembangnya opini yang tidak bertanggung-jawab.
“GMNI mendukung penuh aparat penegak hukum menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ende. GMNI sangat peka dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, termasuk di kabupaten Ende. Jangan sampai ada opini liar di ruang publik jika proses hukumnya lamban dan tidak tuntas,” kata Marianus Yanto Woda (14/06/22).
Kendati mendukung, dirinya tetap mengingatkan Kejari Ende agar pengusutan dugaan korupsi tersebut tidak tebang pilih melainkan harus sesuai dengan acuan hukum. Pengusutan mesti dilakukan secara profesional, adil, serta tidak memakan waktu yang lama sebab dinilai tidak sulit untuk menemukan bukti-bukti.
GMNI Ende, tegasnya, akan terus mengamati perjalanan dugaan kasus tersebut dan tidak segan-segan turun ke jalan jika dinilai ada kelambanan dalam proses pengusutan.
“Jika dalam jangka waktu yang panjang kasus ini belum dituntaskan, GMNI akan turun menggelar aksi damai mendesak Kejaksaan Negeri Ende, menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan 4 unit toilet tersebut,” pungkas Yanto Woda.
Selain GMNI Ende, dukungan kepada Kejari Ende juga datang dari praktisi hukum, Erles Rareral. Pengacara kelahiran Ende ini mengapresiasi langkah cepat Kepala Kejaksaan dan jajaran, serta mengingatkan agar pihak Kejari Ende tidak perlu takut memerangi praktek korupsi di Ende.
“Sebagai praktisi hukum kelahiran Ende, saya mendukung penuh Kajari Ende bersama jajaranya, menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan empat toilet di Dinas Pariwisata Ende. Tidak perlu takut untuk memberantas korupsi di kota rahimnya Pancasila,” ucapnya.
Sambung Erles Rareral, penuntasan dugaan praktek korupsi tersebut akan menjadi cerminan proses penegakan hukum di Ende yang dapat dijadikan sebagai bukti keberpihakan terhadap aspirasi pemberantasan korupsi.
Langkah cepat penegak hukum tersebut amat penting untuk mewujudkan Kabupaten Ende yang bersih dari praktek korupsi dan hal tersebut harus dimulai dengan keseriusan para penegak hukum mengusut semua dugaan kasus serta memberi efek jera.
Untuk diketahui, biaya pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 mencapai Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.
Mengenai pengusutan dugaan korupsi dalam proyek tersebut, Kejari Ende telah mengagendakan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para kontraktor penyedia jasa. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.