Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan pesan kepada warga Kota Ende. Pesan Ahmad Basarah disampaikannya secara virtual dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, bersama anggota DPD RI Angelius Wake Kako di Kelurahan Onekore, Kota Ende (19/11/20).
Kepada ratusan warga Onekore, Ahmad Basarah berpesan selalu menjaga karakter Kota Ende sebagai tempat Bung Karno merenungkan Pancasila. Semangat menjaga nilai-nilai Pancasila bukan tugas sejarah pemerintah semata melainkan seluruh elemen masyarakat, kata Basarah.
Hal tersebut dikatakan Basarah, mengingat secara nasional terjadi pengikisan nilai-nilai Pancasila sebagai akibat masuknya budaya luar. Muncul semangat baru yang mengagungkan budaya lain hingga keinginan mengganti ideologi Pancasila.
Basarah mencontohkan gerakan fundamentalisme agama yang merebak sekarang ini.
Menanggapi persoalan tersebut pemerintahan Joko Widodo, menurut Basarah, berupaya menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila serta karakter bangsa.
Upaya pemerintah perlu mendapat dukungan, sebutnya. Sebab ilfiltrasi paham-paham baru yang berbeda dari semangat Pancasila berakibat pada kerentanan semangat persatuan.
Karena itu Ahmad Basarah berpesan, Kota Ende sebagai tempat bersejarah mesti menjadikan nilai-nilai Pancasila nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Anggota DPD RI Angelius Wake Kako (AWK), mengingatkan masyarakat Ende mewaspadai dua persoalan pelik. Yakni Fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama.
Fundamentalisme pasar mengakibatkan fenomena konsumerisme, dimana pasar menjadi tempat semua orang membentuk citra bahkan karakter.
Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi fundamentalisme agama yang mulai menampakkan wajahnya melalui demokratisasi, kata AWK. Fundamentalisme agama telah memberi jarak bahkan sekat-sekat di dalam masyarakat.
Karenanya, sebagai putra Ende, dirinya mengharapkan seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menguatkan nilai-nilai Pancasila. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.