Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya

Avatar photo
Air Mancur Simpang Lima, salah satu ikon Kota Ende
Air Mancur Simpang Lima, salah satu ikon Kota Ende

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende tidak mengalami penurunan drastis walaupun terjadi pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. PAD Kabupaten Ende bertumbuh normal jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Tahun lalu, hingga bulan Juni tahun 2019, pendapat asli Kabupaten Ende tercatat 32 Miliar Rupiah. Angka tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini tidak mengalami penurunan signifikan. Tahun ini hingga bulan Juni 2020, PAD yang tercatat adalah sebesar 32 Miliar Rupiah, atau terealisasi 37,51 persen dari target.

Padahal, pada periode yang sama tahun ini, Kabupaten Ende sedang dilanda pandemi Covid-19 beserta pembatasan sosial sebagai dampak ikutan. Hal tersebut diperparah dengan adanya aturan, pada masa pandemi beberapa jenis pajak tidak dapat dipungut.

Mengingat beban ekonomi warga yang terdampak pembatasan sosial, pemerintah pusat melarang pungutan pajak pada beberapa sektor sejak bulan Maret tahun 2020. Pelarangan pungutan berlaku bagi 3 jenis pajak dan 1 jenis retribusi.

3 Jenis pajak dimaksud adalah pajak hotel, rumah makan, dan hiburan. Sedangkan pelarangan pungutan retribusi berlaku kepada pasar tradisional. Pelarangan ini berlaku sejak bulan Maret hingga saat ini.

Kendati demikian, Bapenda Ende mampu menjaga keseimbangan sehingga target penerimaan tahun ini dapat terealisasi.

Menurut Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka, pendapatan asli Kabupaten Ende dapat berjalan normal sebagai hasil optimalisasi beberapa jenis pajak yang selama ini belum dipungut.

“Memang kita menghadapi kendala dengan adanya pandemi Covid 19. Meski demikian, Bapenda sebagai koordinator 14 OPD penerima, tetap melakukan upaya-upaya penagihan dan inovasi,” jelas Yohanis Nislaka (8/7/20).

Tahun ini Bapenda mulai memungut beberapa jenis pajak yang pada 2019 belum dilakukan. Jenis-jenis pajak itu adalah, pajak air bawah tanah yang berlaku bagi pengusaha air tanki dan air kemasan, lalu pajak bagi pengusaha kos-kosan. Mulai tahun ini juga, Bapenda memberlakukan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).

Mengenai BPHTP, menurut Yohanis Nislaka, pihaknya juga bekerja sama dengan para Notaris dalam memberlakukan BPHTP bagi subyek dan obyek pajak dalam transaksi jual beli tanah. Kendati baru diberlakukan bagi wilayah Kota Ende, BPHTP menjadi salah satu sumber terbesar di dalam PAD.

Selain faktor inovasi, Yohanis Nislaka mengakui bahwa PAD Kabupaten Ende dapat terjaga sesuai target tahunan, sebagai dampak dari kesadaran wajib pajak yang terus meningkat. Karena itu dirinya selaku Kepala Bapenda amat berterimakasih atas kerjasama yang baik dari para wajib pajak. (ARA/EN)