Ende  

Yani Kota Pindah Partai, Usulan PAW Kembali Memanas

Avatar photo
Anggota DPRD Ende dari Partai Berkarya, Yohanes Marianus Kota atau Yani Kota
Anggota DPRD Ende dari Partai Berkarya, Yohanes Marianus Kota atau Yani Kota

Anggota DPRD Ende dari partai Berkarya Yohanes Marianus Kota alias Yani Kota dikabarkan pindah dari partai Berkarya ke Partai Kebangkitan Bangsa. Perpindahan Yani Kota ke PKB ini mencuatkan kembali usulan Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap dirinya yang sempat dilakukan oleh partai Berkarya Kabupaten Ende pada tahun lalu.

Sebelumnya, pada bulan Februari tahun 2022 nama Yani Kota termasuk dalam 9 nama anggota DPRD dari partai Berkarya di seluruh NTT yang diusulkan untuk di PAW. Surat usulan PAW terhadap Yani Kota telah diserahkan partai kepada pimpinan DPRD Ende namun tak membuahkan hasil hingga saat ini.

Kini, usulan PAW terhadap Yani Kota kembali memanas lantaran dirinya diketahui telah hijrah dari partai Berkarya dan menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Merujuk aturan yang berlaku, anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai lain.

Kabar perpindahan Yani Kota dari partai Berkarya ke PKB pada mulanya sebatas rumor di lingkaran politik Ende. Rumor tersebut menyebutkan bahwa Yani Kota telah terdaftar sebagai caleg PKB Ende yang didaftarkan kepada Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende.

Mengenai rumor tersebut, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Adolarata Maria Da Lopez Bi, ditemui media ini (6/7/23) membenarkan rumor tersebut. Penuturan Adolarata Maria, nama Yohanes Marianus Kota tercatat dalam daftar bakal caleg yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Ende.

“Ada. Tetapi beberapa dokumen ada yang belum dilengkapi,” tuturnya (6/7).

Dalam form pendaftaran bakal caleg terdapat menu-menu yang wajib diisi diantaranya, surat pengunduran diri dari partai yang diwakili pada Pemilu sebelumnya dan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yang diwakili pada Pemilu 2024, mengenai kelengkapan berkas Yani Kota, ketua KPUD Ende belum dapat memastikan sebab terdapat banyak sekali bakal caleg yang diajukan oleh partai-partai.

Adolarata juga mengonfirmasi bahwa kendati Yani Kota terdaftar sebagai bakal caleg PKB, namun sebelum proses pendaftaran tersebut dilakukan, Yani Kota telah mengajukan surat pengunduran diri dari PKB. Tutur Adolarata, pengunduran diri Yani Kota dari PKB diketahui KPUD Ende dari tembusan surat Yani Kota kepada PKB Ende.

Tembusan surat pengunduran diri Yani Kota dari PKB diterima oleh KPUD Ende sebelum dimulainya proses pendaftaran bakal caleg atau sebelum tanggal 1 Mei 2023.

“KPU Ende mendapat tembusan surat pengunduran diri pak Yani Kota dari PKB. Kami dapat tembusan surat itu sebelum pengajuan bakal caleg dari partai-partai,” kata Adolarata. “Itu memang haknya partai, bahwa dia ada surat pengunduran diri tetapi dia masih diajukan (sebagai bakal caleg), itu haknya partai,” sambungnya.

Perpindahan Yani Kota dari partai Berkarya ke PKB juga dibenarkan oleh ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende, Nikolaus Mira. Kata Mira, kebenaran informasi tersebut didapat dari penelusuran yang dilakukan pihak partai sebab DPD Berkarya Ende belum menerima surat pengunduran diri Yani Kota hingga saat ini.

Dari penelusuran yang dilakukan partai Berkarya terkonfirmasi kebenaran bahwa Yani Kota telah terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Sebagai bukti, DPD Partai Berkarya Ende telah mengantongi surat pengunduran diri Yani Kota dari PKB dan nomor KTA Yani di partai tersebut.

“Saya dengar pak Yani mencalonkan diri dari PKB, saya selaku pimpinan mencari tahu benar apa tidak, ternyata itu bukan isu. Benar adanya. Dasar kebenaran itu adalah saya sudah mendapatkan surat tentang pengunduran diri pak Yani Kota dari Partai Kebangkitan Bangsa, di situ dilampirkan jelas nama lengkap dan nomor KTA,” tutur Nikolaus Mira (7/7).

Konsekuensi atas perpindahan partai yang dilakukan oleh Yani Kota maka DPD Partai Berkarya Ende mendesak pimpinan DPRD Ende mempercepat proses PAW terhadap Yani Kota yang telah diusulkan sejak tahun lalu.

Sebelumnya, pada tahun 2022, usulan PAW terhadap Yani Kota sempat diajukan oleh DPD Berkarya Ende kepada pimpinan DPRD Ende. Usulan PAW diajukan sesuai instruksi DPW Partai Berkarya NTT pada bulan Februari tahun 2022 tentang PAW terhadap 9 anggota DPRD di seluruh NTT.

Menindak-lanjuti instruksi tersebut maka DPD Berkarya Ende mengusulkan proses PAW terhadap Yani Kota kepada pimpinan DPRD Ende. Yani Kota, oleh Partai Berkarya, dinilai tidak loyal, tidak berkontribusi dan melawan aturan partai. “Itu pembangkangan terhadap partai,” tegasnya.

Namun, proses PAW terhadap Yani Kota berjalan mandek, tutur Mira. Setelah surat disampaikan ke lembaga dewan, pimpinan DPRD sering mengirimkan surat balasan seperti mempertanyakan keabsahan kepengurusan bahkan meminta menyelesaikan persoalan internal.

Tarik ulur proses PAW ini bahkan terjadi selama lebih dari satu tahun. Terbaru, pada bulan Maret 2023, DPD Berkarya Ende kembali menerima balasan surat DPRD Ende yang salah satu poinnya meminta DPD Berkarya Ende menyelesaikan permasalahan internal.

“Surat-surat sudah saya masukan ke DPR tapi masih saja ada surat balasan dari ketua DPR,” tuturnya. “(bulan) Maret kayaknya tanggapan terakhir dari pimpinan DPRD, tanggapannya seperti itu, hanya karena masalah internal saja jadi tidak bisa diproses. Saya sedikit bingung juga kalau alasannya seperti itu”.

Padahal, sambung dia, semua surat-surat kelengkapan yang diminta pimpinan DPRD Ende telah dilengkapi oleh DPD Berkarya Ende. Mira juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada persoalan internal di dalam tubuh partai Berkarya baik secara nasional maupun regional sesuai keputusan Kemenkumham RI.

Mengenai adanya kondisi baru terkait perpindahan Yani Kota ke PKB, dirinya menyatakan tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Ende mengenai hal tersebut. DPD Berkarya Ende, kata dia, akan tetap berpegang pada surat usulan PAW yang telah diproses sejak tahun lalu.

Di lain sisi, anggota DPRD Ende Yani Kota, yang dikonfirmasi media ini (11/7), tak menampik informasi perpindahannya dari partai Berkarya ke Partai Kebangkitan Bangsa. Yani menjelaskan, perpindahannya dari partai Berkarya ke PKB merupakan hal yang wajar dan tak bertentangan dengan aturan berlaku.

Perpindahan partai dilakukan lantaran partai Berkarya secara nasional tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU RI sehingga tidak tercatat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Dampaknya, partai Berkarya secara nasional tidak dapat mengusulkan daftar calon anggota legislatif. Oleh karena partai Berkarya tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 maka dirinya terpaksa mencari partai lain.

Mengenai proses PAW terhadap dirinya, Yani menjelaskan, usulan PAW terhadapnya dilakukan tidak sesuai mekanisme partai dan telah dianulir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada tahun lalu.

Dikatakan tidak sesuai mekanisme sebab merujuk aturan partai semestinya diberikan ruang menyampaikan klarifikasi atau pembelaan diri sebelum mengeluarkan keputusan. Namun, tuturnya, yang terjadi justru sebaliknya dimana DPD Berkarya Ende langsung melakukan vonis atas tuduhan-tuduhan secara sepihak.

Berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya pun terkesan janggal, misalnya tuduhan tak berkontribusi. Penuturan Yani Kota, dirinya telah memberikan kontribusi sejak partai Berkarya didirikan, bahkan sebagai ketua pertama di Ende, dia telah menyumbang satu kursi di DPRD bagi partai Berkarya.

Kabupaten Ende menjadi satu diantara 8 kabupaten di NTT yang memberikan sumbangan kursi bagi partai Berkarya. Oleh karena itu Yani balik mempertanyakan kontribusi DPD dan DPW partai Berkarya saat ini.

“DPD (partai Berkarya) sekarang mampu tidak berkontribusi seperti saya. Atau DPW, di DPW itu kan kemarin (Pemilu sebelumnya) tidak sumbang kursi untuk partai,” ucapnya.

Atas kejanggalan dalam proses PAW yang diusulkan DPD Berkarya Ende pada tahun lalu, dirinya telah melakukan perlawanan secara hukum dan membuahkan hasil dimana DPP Partai Berkarya menganulir usulan PAW terhadap dirinya.

Keputusan DPP tersebut menjadi pegangannya saat ini dan belum ada keputusan lain selain keputusan anulir tersebut.

“Kalau (usulan PAW) yang tahun lalu semuanya sudah dibatalkan demi hukum. Penarikan SK (PAW) telah dilakukan oleh DPP yang sampai hari ini ada di tangan saya dan sudah saya serahkan kepada pimpinan DPRD,” kata Yani Kota.

Mengenai adanya kondisi baru yakni perpindahannya ke Partai Kebangkitan Bangsa, Yani menyatakan, perpindahan partai tidak menghilangkan status dan hak-haknya sebagai anggota DPRD Ende. Perpindahan partai, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi RI, bisa dilakukan selama tidak terjadi pada partai-partai peserta Pemilu.

Yang terjadi pada dirinya adalah perpindahan dari partai bukan peserta Pemilu ke partai peserta Pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2014 itu jelas, bahwa partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu, anggota DPR-nya bisa pindah partai,” kata Yani.

Namun, rujukan peraturan yang diutarakan Yani Kota berbeda dengan aturan yang digunakan oleh KPUD Ende dan Bawaslu Ende. Beberapa sumber dikonfirmasi media ini, mengatakan, merujuk aturan yang digunakan kedua lembaga tersebut, anggota DPRD yang mencalonkan diri bukan dari partai yang diwakili pada Pemilu sebelumnya wajib mengundurkan diri. (ARA/EN)