Bupati Ende Djafar Achmad nampaknya sulit melupakan momen di Arubara siang ini, Kamis, 4 November 2021. Itu momen formal tetapi juga rileks, tidak seperti biasanya. Dia diminta menandai masa tangkap gurita di Arubara dengan memancing gurita.
Bupati Djafar yang, dua hari lalu dibonceng motor di Desa Nila, tak merasa kikuk kendati posisinya sebagai orang nomor satu di Ende. Dia terlihat senang dan langsung naik ke perahu dalam satu jurus.
Beberapa saat di laut pantai Arubara, umpan Bupati Djafar dimakan gurita. Rombongan Bupati tepuk tangan, nelayan pun senang bukan main. Nelayan subringah sebab gurita tangkapan Bupati Djafar menandai dimulainya masa tangkap gurita di Arubara.
Masa tangkap gurita di kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kabupaten Ende, akan berlangsung selama 5 bulan ke depan.
Sebelum masa tangkap, nelayan di Arubara telah berpuasa menangkap gurita selama 3 bulan. Itu merupakan kesepakatan bersama sebagai cara budidaya gurita. Selama 3 bulan, terhitung sejak 29 Juli 2021, mereka hanya boleh menangkap ikan, tetapi tidak dengan gurita.
Gurita dibiarkan hidup dan bertumbuh selama masa itu. Tujuannya memberikan waktu bagi gurita tumbuh lebih besar sehingga bernilai lebih. Tentu hal ini efektif jika diperhitungkan masa hidup gurita yang rata-rata 12 bulan.
Sesudah masa penutupan 3 bulan, sekarang para nelayan memasuki masa tangkap selama 5 bulan. Pada masa tangkap mereka hanya boleh menangkap gurita dengan berat di atas 0,5 kg. Di bawah ukuran itu tidak diizinkan. Selain berat gurita, warga juga bersepakat, alat tangkap yang digunakan harus ramah lingkungan, serta hasil tangkapan mereka didata enumerator.
Memang, cukup banyak pantangan pada masa tangkap, tetapi warga tidak mempersoalkannya demi pendapatan mereka sendiri. Berbagai aturan itu mereka pelajari setelah mendapat dampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Bappeda Ende sejak tahun 2019.
Di kampung Arubara terdapat 5 area tangkap meliputi Maubandha, Mauwaru, Maugago, Ngazu Dola dan Tengumanu. Total seluruh area tangkap seluas 7,52 Ha.
Fudin Ali, ketua Kelompok Nelayan Gurita di Arubara, mengatakan, setiap bulan hasil tangkapan gurita di wilayahnya rata-rata 1 ton per bulan.
“Dalam satu bulan itu bisa 1 ton lebih. Itu untuk kampung Arubara saja,” ungkapnya (04/11).
Fudin, yang bekerja sebagai pengepul gurita melanjutkan, di Arubara terdapat 32 orang nelayan gurita. Hasil tangkapan mereka dia kumpulkan selama dua hingga tiga hari sekali lalu dijual ke kabupaten tetangga, Sikka.
“Hasilnya saya tampung dulu, contohnya dua atau tiga hari kalau sudah 6 atau 7 box, saya antar ke Maumere”.
Gurita tangkapan nelayan dibandrol seharga Rp 40.000 per kilo. Lanjutnya, jika lagi beruntung, nelayan bisa menangkap 25 kilo gurita dalam setengah hari. Itu artinya ada penghasilan sebesar Rp 1 juta yang diterima si nelayan pada hari itu. “Langsung uang cash yang kita bayar” lanjutnya.
Melihat potensi dan budi daya gurita di Arubara, Bupati Ende, Djafar Achmad, memproyeksikan daerah itu menjadi spot wisata kuliner di Kota Ende. Bupati Ende menginginkan potensi Arubara bisa dikelola oleh warga sendiri dan menambah penghasilan mereka.
Pendapatan warga akan bertambah dengan menaikan nilai dan olahan gurita jika wilayah tersebut dijadikan sebagai spot wisata.
Dalam pembicaraan antara Bupati Ende bersama warga yang berlangsung setelah pembukaan masa tangkap, Pemerintah Kabupaten Ende akan menyiapkan anggaran dan mendesain lokasi di Arubara. Pemkab Ende berupaya menarik perhatian ke Arubara dengan cara semisal pembangunan Lopo atau tempat makan.
Jika terealisasi maka Arubara akan menjadi spot wisata kuliner khusus gurita. Tentu dengan olahan khas masyarakat setempat.
Fudin Ali sangat antusias atas rencana tersebut. Dirinya mengaku telah lama memimpikan Arubara mengangkat citra Ende dengan potensi gurita yang dimiliki.
“Saya antusias sekali… Saya dengar (dari Bupati Ende) realisasinya itu sekitar tahun 2022”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.