Penuturan Armin Wuni Wasa, sangat kecil kemungkinan apabila kontroversi yang beredar saat ini mengenai dana Pokir merupakan keinginan dari bupati Ende. Ia menduga kontroversi dana Pokir yang beredar saat ini merupakan keinginan dari oknum yang disebutnya sebagai ‘bupati-bupati kecil’.
“Kelihatannya sampai detik ini lembaga ini (DPRD Ende)dibully habis-habisan, dan saya tidak tahu apakah ini benar-benar kemauan pak Bupati sendiri atau ada ‘bupati-bupati kecil’” kata Armin. “Saya yakin pak Tote (sapaan akrab bupati Ende) tidak seperti ini”.
BACA JUGA
Ketika ditanyakan lebih detail mengenai ‘bupati-bupati kecil’ yang diungkapnya, Armin enggan menjelaskan.
“Saya tidak tahu apakah (bupati-bupati kecil) tim sukses ataukah orang dekat, tetapi saya melihat tarikan persoalan ini dibentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apakah mereka menganggap mereka orang dekat bupati atau timnya bupati, saya tidak tahu, tetapi saya melihat mereka itu adalah ‘bupati-bupati kecil’”.
Di tempat berbeda, bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi media ini mengenai data Pokir para anggota dewan yang tersebar di media sosial (08/03), memastikan bahwa data tersebut tidak berasal dari pemerintah daerah.
BACA JUGA
Untuk diketahui, kontroversi Pokir anggota DPRD Ende pertama kali menjadi sorotan publik setelah bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkap total Pokir anggota DPRD Ende saat Musrengbangcam di aula kantor Camat Ende Timur, Rabu 19 Maret 2025. Saat itu bupati Ende menyebut bahwa total Pokir para anggota DPRD Ende mendekati Rp 35 miliar.
Selain mengungkap total Pokir, ia juga menawarkan kepada DPRD Ende agar Pokir dapat digunakan untuk program-program pelayanan publik sebab pemerintah mengalami efisiensi. Setelah diungkap oleh bupati Ende, sorotan mengenai dana Pokir pun menjadi kontroversi hingga saat ini. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






