Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan pangan kadaluarsa yang dijual selama Bulan Ramadhan. Pangan kadaluwarsa ditemukan sebanyak 57,16 persen dari total 41.709 buah produk yang diperiksa selama Bulan Ramadhan tahun ini.
Pangan kadaluarsa merupakan salah satu temuan dalam intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang digelar BPOM RI.
Dalam intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan BPOM RI memeriksa dan mengawasi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) seperti tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kadaluwarsa, dan rusak.
Setidaknya, ada sekitar 1.899 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa oleh BPOM. Hasilnya adalah sekitar 601 atau 31,65 persen sarana edaran TMK.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan, rincian 601 sarana tersebut terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.
“Ini akan menjadi catatan kami kedepan agar lebih intensif lagi melakukan pengawasan pada gudang-gudang e-commerce, karena kita dapatkan ada 22 persen dari sarana tersebut,” ujar Penny dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).
Jumlah total temuan produk pangan TMK tersebut ada sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Diperkirakan, total ekonominya mencapai Rp 470.000.000.
“Dari 601 sarana yang ditemukan pangan TMK tersebut, 57 persennya adalah pangan kadaluwarsa, 5 persen rusak, 38 persennya tanpa izin edar,” kata Penny.
Penny mengungkapkan bahwa dari total temuan yang ada, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yakni ada sebanyak 57,16 persen. Pangan kedaluwarsa tersebut banyak ditemukan pada wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.
Sedangkan, pangan TIE ada sebanyak 37,80 persen ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.
Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72%). Serta, terdapat pula kandungan Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.
Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPOM mengungkapkan akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran. Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.