Ende  

Demokrat Ende Selesaikan Reorganisasi Pengurus Tingkat Anak Cabang

Avatar photo
ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Maxi Mari
ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Maxi Mari

Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai Demokrat Kabupaten Ende telah menyelesaikan proses reorganisasi di tingkat Pengurus Pimpinan Anak Cabang atau DPAC. Proses ini sebagai persiapan partai Demokrat menghadapi verifikasi partai menyongsong Pemilihan Legislatif dan Pemilu 2024.

Menurut ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Maxi Mari (16/5/22), proses reorganisasi telah diselesaikan oleh Demokrat Ende setelah diterbitkan Surat Keputusan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Demokrat NTT mengenai penetapan pengurus baru.

Proses reorganisasi di tingkat DPAC dilakukan melalui mekanisme yang demokratis mulai dari rapat Pleno hingga menyerahkan nama-nama calon pengurus kepada DPD Demokrat NTT untuk ditetapkan. Kata Maxi Mari, Rapat Pleno digelar oleh DPC Demokrat Ende berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat.

“Pleno itu dilakukan pada tanggal 7 April (2022)… Dasarnya adalah instruksi DPP ke DPD merujuk aturan organisasi atau AD/ART,” ucap Maxi Mari (16/5).

Pleno yang diadakan dihadiri secara lengkap oleh utusan DPD Demokrat NTT, pengurus harian DPC Demokrat Ende dan Fraksi Demokrat di DPRD Ende. Terdapat 3 agenda utama yang dibahas dalam Pleno, jelasnya, yakni demisioner pengurus lama, pengusulan pengurus baru dan penetapan 3 nama sebagai calon pada tiap-tiap DPAC”.

Jelas Maxi Mari, ketentuan mengusulkan diperbolehkan maksimal 3 atau minimal 2 calon ketua DPAC berdasarkan peraturan organisasi, untuk ditetapkan menjadi ketua DPAC di 21 kecamatan atau DPAC. Para calon pengurus wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan di dalam partai Demokrat.

“Persyaratan itu diantaranya minimal berijazah SMA, SKCK, Surat Bebas Narkoba, Surat Kesehatan”.

Memang, jelas Maxi Mari, partai Demokrat memberi keistimewaan terhadap para pengurus lama dimana seluruh DPAC diakomodir dan diusulkan kembali menjadi pengurus, atau dengan kata lain hanya diminta melengkapi persyaratan sesuai aturan organisasi.

Berdasarkan hasil rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara, batas waktu bagi para calon untuk melengkapi persyaratan diberikan selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 7 April hingga 11 April 2022.

Setelah itu seluruh nama calon pengurus diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah partai Demokrat. Pada proses ini, seluruh nama calon pengurus dikirimkan tanpa terkecuali, baik yang melengkapi persyaratan maupun calon yang tidak melengkapi persyaratan.

“Karena kami (DPC Demokrat Ende) hanya memiliki kewenangan mengusulkan tetapi untuk menetapkan merupakan kewenangan dari DPD,” sambungnya.

Proses panjang reorganisasi pengurus partai Demokrat Ende akhirnya terselesaikan setelah dikeluarkan Surat Keputusan oleh DPD partai Demokrat yang menetapkan pengurus baru tingkat anak cabang atau DPAC.

Dijelaskan Bendahara Umum partai Demokrat Ende, Jef Lanamana, reorganisasi merupakan persiapan Demokrat menyongsong verifikasi partai menghadapi agenda politik Pemilihan Legislatif dan Pemilu 2024. Terkait Pemilu, kata Lanamana, partai Demokrat secara nasional telah berkomitmen mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon presiden.

“Ini merupakan langkah partai Demokrat mempersiapkan proses verifikasi partai yang dijadwalkan pada bulan Agustus tahun ini. Untuk agenda politik kami, DPC Demokrat Ende solid mendukung AHY sebagai calon presiden dan meraup kursi legislatif di Ende”.

Sementara terkait pertarungan legislatif ditingkat daerah, Jef Lanamana menyebut DPC Demokrat Ende menarget masing-masing satu kursi pada setiap Dapil. (ARA/EN)