Dinas Perhubungan Kabupten Ende tengah mempersiapkan lokasi sebagai area Parkir Berlangganan di dalam Kota Ende. Pemberlakuan Parkir Berlangganan yang mulai diterapkan pada tahun ini memiliki mekanisme yang lebih praktis atau sekali bayar untuk suatu jangka waktu tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu menuturkan (15/2/22), pihaknya telah melihat beberapa lokasi potensial di dalam Kota Ende yang akan dijadikan sebagai area Parkir Berlangganan. Parkir Berlangganan, sebutnya, bertujuan mengurangi transaksi tunai, membuka ruang pemasukan baru dan efektivitas kerja sebab dinilai lebih praktis.
Setelah melihat potensi lokasi, Dishub Kabupaten Ende rencananya akan melakukan survei lapangan untuk menentukan kelayakan dan besaran tarif retribusi Parkir Berlangganan.
“Di tahun ini kita sedang merencanakan untuk pengembangan lokasi parkir. Tempatnya sudah kita lihat dan nanti akan kita survei untuk lebih memastikan kelayakan lokasi,” kata Mustaqim Mberu (15/2). Selain melakukan survei, lanjutnya, Dishub Kabupaten Ende juga tengah menyiapkan perangkat aturan sebagai landasan pelaksanaan Parkir Berlangganan.
“Sekarang kita sedang siapkan peraturannya tentang pelaksanaan parkir berlangganan. Jadi nanti kita berharap ada satu atau dua tempat yang kita jadikan tempat Parkir Berlangganan”.
Mengenai mekanisme pelaksanaan Parkir Berlangganan, dirinya menjelaskan, Parkir Berlangganan dibayar satu kali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan oleh Dishub Kabupaten Ende. Selama masa berlaku aktif maka warga yang terdaftar tidak dipungut tarif retribusi di area Parkir Berlangganan.
“Bisa bayar setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun, silahkan, setelah itu bebas parkir di lokasi Parkir Berlangganan itu. Berapa kali pun silahkan, yang penting selama masa berlaku”.
Masa berlaku Parkir Berlangganan dan besaran harga akan ditentukan oleh Dishub Kabupaten Ende setelah melakukan tahapan persiapan seperti survei lokasi dan perhitungan harga.
Adanya area Parkir Berlangganan tidak akan membatasi akses warga menggunakan lahan parkir. Jika telah diterapkan maka warga yang tidak terdaftar sebagai member Parkir Berlangganan tetap bisa menggunakan area tersebut, namun akan dikenakan pungutan tarif diatas harga Parkir Berlangganan.
“Untuk yang tidak berlangganan tetap bisa berlangganan di tempat itu tetapi kita cash dengan tarif yang lebih tinggi sedikit,” sebutnya.
Tahun ini selain menerapkan Parkir Berlangganan Dishub Kabupaten Ende juga akan membuka beberapa lokasi parkir baru yang dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Area parkir baru yang akan dibuka umumnya berada di dalam Kota Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.