Ende  

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende Tolak Kirim Utusan Panitia Hak Angket

Avatar photo
Salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Sabri Indradewa
Salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Sabri Indradewa

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende secara tegas menyatakan penolakan untuk mengirimkan nama utusan ke dalam panitia hak angket untuk menyelidiki dugaan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende bernomor 03/F.PDI PerjuanEnd-End/I/2026, sebagai bentuk protes keras terhadap proses pembentukan panitia hak angket yang dinilai tidak sesuai aturan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Surat tersebut merupakan respons atas permintaan pimpinan DPRD Ende kepada para ketua fraksi untuk mengirimkan dua nama anggota fraksi guna dimasukkan dalam struktur kepengurusan dan keanggotaan panitia hak angket. Surat protes itu ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, dan Sekretaris Silvi Indradewa.

BACA JUGA

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dua alasan utama penolakan. Pertama, secara prosedural, pembentukan panitia hak angket DPRD Kabupaten Ende dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, secara materil, usulan penggunaan hak angket tidak memenuhi syarat karena tidak pernah dibahas dalam agenda resmi maupun tata persidangan DPRD Kabupaten Ende.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, pengusulan hak angket harus diajukan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) wajib menggelar rapat untuk menjadwalkan sidang-sidang terkait penggunaan hak angket.

“Setelah itu, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan hak angket. Jika paripurna menyepakati usulan tersebut menjadi hak angket, barulah pimpinan DPRD menyurati fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan ke dalam panitia hak angket,” jelas Vinsensius.

BACA JUGA

Secara materil pengusul hak angket juga wajib menjelaskan secara lisan dalam forum paripurna mengenai kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, termasuk alasan-alasan dilakukannya penyelidikan.

Namun hingga saat ini, Fraksi PDI Perjuangan mengaku tidak pernah menerima keputusan DPRD terkait jadwal maupun waktu sidang DPRD mengenai penggunaan hak angket. Selain itu, mereka juga tidak pernah menerima surat undangan paripurna usulan hak angket dari pimpinan DPRD.

“Tapi kok tiba-tiba surat pimpinan DPRD kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan fraksi masuk dalam panitia hak angket? Aneh bin ajaib, penggunaaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegasnya.