Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan bantuan sebesar Rp 1,1 miliar kepada SMA Negri Ndondo, kabupaten Ende. Bantuan tersebut disampaikan oleh Gubernur NTT saat membuka turnamen sepakbola SMA Ndondo Cup II, Minggu (13/04/25).
Turnamen SMA Ndondo Cup merupakan ajang sepakbola antar Sekolah Menengah Pertama atau SMP. Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan turnamen SMA Ndondo Cup dan diikuti oleh 9 tim.
Turut hadir dalam pembukaan turnamen, Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, tokoh masyarakat setempat Yustinus Sani, anggota DPRD Ende Megi Sigasare, Martinus Tata, Arminus Wuni Wasa, Carlos Sara, Sipri Doy serta ketua DPD II Golkar Ende, Heri Wadhi.
BACA JUGA
Bantuan diberikan Gubernur NTT kepada SMA Negri Ndondo memenuhi permintaan sekolah tersebut yang mengalami kendala fasilitas. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa Pemprov NTT akan memberikan bantuan dana untuk membangun tiga ruang kelas dan melengkapi fasilitas sekolah.
“Tadi ada permintaan, SMA Ndondo mendapatkan bantuan dari propinsi untuk membangun tiga ruang kelas dan alat-alat yang akan mengisinya, Rp 1 miliar 170 juta,” ucap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (13/04).
“Jadi SMA Ndondo mendapatkan tiga ruang kelas dan peralatan sekolah sebesar Rp 1 miliar 170 juta,” tandasnya lagi.
Ia pun berharap agar turnamen sepakbola SMA Ndondo Cup II dapat mengembangkan bakat-bakat sepakbola yang berprestasi di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional.
SMA Negri Ndondo merupakan sekolah kedua yang mendapatkan bantuan dari Gubernur NTT. Penuturan Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere dalam sambutan, sebelumnya dalam kunjungan Gubernur NTT di Ende pekan lalu, Gubernur juga memberikan bantuan kepada SMKN 1 Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.