Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende membersihkan timbunan lumpur yang banyak terdapat di sepanjang Jalan Gatot Soebroto, Kota Ende (31/1/19). Timbunan lumpur ini akibat hujan deras yang menerjang wilayah Kota pada sore hari.
Pembersihan oleh Satpol PP dilakukan dimulai pukul 23.00 WITA dan berakhir pada dini hari, pukul 01.00 WITA.
Pembersihan dilakukan karena kondisi di ruas Jalan Gatot Soebroto amat memprihatinkan. Kondisi terparah adalah di sekitar Toserba Sinar Mas, dimana lumpur nyaris memenuhi seluruh badan jalan.
Dalam proses pembersihan tersebut para anggota Satpol PP mendatangkan dua mobil Pemadam Kebakaran.
Dalam pantauan media ini, timbunan lumpur pada badan jalan digeser ke pinggir menggunakan air dari selang Pemadam Kebakaran. Selanjutnya lumpur dipindahkan oleh anggota Satpol PP menggunakan Sekop.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Abraham Badu, yang diwawancarai Ende News di lokasi, mengatakan, proses pembersihkan mesti dilakukan menjelang tengah malam menunggu aktifitas kendaran sepi.
Pembersihan yang dilakukan oleh Satpol PP hingga dini hari tersebut cukup membantu mengurangi timbunan lumpur.
Selain Satpol PP, upaya pembersihan juga dilakukan prajurit Kodim 1602 Ende. Pembersihan di lakukan pada hari Sabtu, 1 Februari 2020. Sama seperti Satpol PP, pembersihan dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Soebroto.
Pembersihan yang dilaksanakan pada pagi hari ini, merupakan instruksi pimpinan Kodim 1602 Ende dalam upaya membantu warga Kota Ende.
Dalam pantauan Ende News hingga pukul 10.00 WITA, pembersihan material lumpur yang dilakukan beberapa instansi sejak malam dan pagi hari cukup membantu memperlancar akses warga di sepanjang Jalan Gatot Soebroto. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.