Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan 1.020 ekor ayam untuk mencegah penyebaran hama penyakit di wilayah Flores dan Lembata, Nusa Tenggara Timur. Proses pemusnahan dilakukan pada Kamis 3 Februari 2022 setelah tindakan penahanan pada tanggal 29 Januari 2022 di Pelabuhan Ende.
Langkah pemusnahan itu diambil karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen setelah tiga hari kerja penahanan sebagaimana disyaratkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap komoditas pertanian berupa Day Old Chicken (DOC) atau ayam umur sehari sebanyak 1.000 ekor dan ayam umur dua minggu sebanyak 20 ekor yang berasal dari Surabaya,” kata Endah Ismiati, Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende, seperti dilansir ANTARA, Jumat (4/2).
Adapun pemusnahan terhadap DOC dan ayam umur dua minggu dilakukan dengan cara dibakar dalam insinerator. Cara pemusnahan itu tertulis dalam pasal 47 bahwa tindakan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur dan/atau cara pemusnahan lain sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama penyakit.
Dihubungi terpisah, Kepala Karantina Pertanian Ende Kostan menyebut Pejabat Karantina Pertanian Ende profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melindungi Pulau Flores dan Lembata dari ancaman penyebaran hama penyakit.
Selain kegiatan pemusnahan komoditas pertanian hasil penahanan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap sampel arsip Laboratorium Karantina Tumbuhan dengan periode simpan selama enam bulan yakni bulan Juli-Desember 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.