.Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif, mulai dari pelatihan teknis, program pengembangan kepemimpinan, hingga keterlibatan perempuan dalam rantai nilai sektor panas bumi.
Upaya ini juga sejalan dengan perkembangan industri yang kini tidak hanya berfokus pada peningkatan partisipasi perempuan, tetapi juga pada penguatan peran mereka di tingkat kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
Salah satu sosok yang mencerminkan semangat Kartini masa kini adalah Erlina Remi yang telah berdedikasi selama 7 tahun sebagai staf Community Development PT SGI. Erlina menjadi bagian dari perjalanan perusahaan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus memperkuat peran perempuan di sektor ini.
“Sebagai perempuan muda dari daerah, saya percaya bahwa dengan keberanian dan tekad yang kuat seperti Raden Ajeng Kartini, perempuan dapat terus memajukan pengembangan energi bersih dan pemberdayaan masyarakat di sektor panas bumi,” ujar Erlina.
BACA JUGA
Selain dari sisi operasional, PT SGI juga menunjukkan komitmennya melalui pemberdayaan perempuan di tingkat komunitas, termasuk penguatan UMKM milik perempuan serta pelibatan masyarakat lokal di Ende, Nusa Tenggara Timur.
Inisiatif ini dijalankan melalui program Community Development and Community Relations (CDCR) sebagai bagian dari upaya menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan.
PT SGI berkomitmen mendukung target Net Zero Emission Indonesia 2060 melalui transisi energi yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Kehadiran perempuan dalam perusahaan tidak hanya memperkaya perspektif dan inovasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong masa depan energi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






