Pimpinan beserta karyawan Bank NTT Cabang Ende membersihkan sampah yang bertebaran di area pantai Kota Raja, Kota Ende, Sabtu (9/7 /2022). Pembersihan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong Hari Ulang Tahun atau HUT Bank NTT ke 60.
Pembersihan area pantai yang melibatkan pimpinan hingga karyawan tersebut dilaksanakan mulai pagi hari sekira pukul 06.00 Wita. Pembersihan dilakukan menyusuri bibir pantai Kota Raja hingga area di depan SMP Katolik Ndao.
Para karyawan Bank NTT memungut sampah yang mengotori lokasi tersebut dan menaruhnya di kantong-kantong plastik yang disediakan. Sampah di area ini didominasi sampah plastik seperti kemasan air mineral berupa botol-botol plastik. Belasan kantong yang disediakan pun terisi penuh dengan sampah.
Memang, daerah tersebut kerap ditebari sampah karena merupakan ujung saluran drainase dari pemukiman warga. Selain itu, area Pantai Kota Raja merupakan kawasan pariwisata yang ramai sehingga sampah merupakan masalah laten kawasan tersebut.
Sampah yang dikumpulkan langsung diangkut menggunakan mobil sampah ke tempat pembuangan akhir.
menurut pimpinan Bank NTT Cabang Ende, Frans Boli Tobi, pembersihan sampah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT Bank NTT ke 60. Selain itu, ucapnya, pembersihan sampah merupakan bentuk partisipasi pihaknya terhadap program pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran bersama.
“Pembersihan sampah ini merupakan salah satu dari beberapa kegiatan menuju HUT Bank NTT ke 60. Selain itu kita juga ingin membantu pemerintah mengatasi masalah sampah,” ucapnya (9/22).
Mengenai rangkaian kegiatan HUT NTT sendiri, sambungnya, Bank NTT Cabang Ende menggelar berbagai kegiatan baik di internal karyawan maupun yang melibatkan masyarakat. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain kegiatan Bank NTT Peduli Stunting serta pembukaan buku rekening bagi para nasabah.
Puncak kegiatan akan digelar pada Hari Ulang Tahun Bank NTT yang jatuh pada tanggal 17 Juli 2022. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.