Koalisi partai pengusung Marsel-Jafar (MJ) menyerahkan 2 nama calon Wakil Bupati kepada Bupati Ende (20/09/21). Penyerahan nama calon merupakan bagian penting dari proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ende yang telah lama lowong.
Hadir dalam proses penyerahan seluruh perwakilan dari 7 partai koalisi MJ. Selain itu, turut hadir perwakilan dari tim 7, tim kecil yang dibentuk khusus menyelesaikan persoalan kelengkapan administrasi dan hukum.
Penyerahan 2 nama calon bertempat di Kantor Bupati dan diterima langsung oleh Bupati Ende Djafar Achmad.
Penyerahan ini merupakan langkah maju dalam upaya pengisian jabatan Wakil Bupati Ende. Menurut Sekretaris Koalisi MJ, Oktavianus Moa Mesi, setelah diserahkan kepada Bupati maka tanggung jawab politik koalisi MJ telah dilaksanakan.
“Ini langkah maju dari proses-proses sebelumnya dan dengan penyerahan ini maka koalisi telah menyelesaikan tanggung jawab politiknya,” kata Oktavianus Moa Mesi (20/09/21).
Mengenai berkas yang diserahkan kepada Bupati Ende, lanjut Oktavianus, terdiri dari Berita Acara dan Surat Usulan dua nama calon. Dua nama itu adalah Erikos Emanuel Rede dan Dominikus Mere.
Proses selanjutnya setelah menerima 2 nama dari koalisi maka Bupati Ende akan melanjutkan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Ende. Rencananya, Bupati Ende akan menyerahkan ke DPRD dalam beberapa hari ke depan.
“Pak Bupati akan menyiapkan dengan Surat Pengantar dan melanjutkan usulan 2 nama calon kepada DPRD. Mungkin besok atau lusa sudah diserahkan”.
Di sisi lain, perkembangan terbaru di DPRD Ende, kata Oktavianus, pimpinan dewan telah menyiapkan nama anggota yang akan masuk di dalam Panitia Pemilihan (Panmil). Panmil merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan dengan tugas melakukan proses pemilihan atas 2 nama yang diserahkan Bupati Ende.
“Nah, di DPRD, informasi dari pimpinan juga bahwa nama-nama anggota yang akan masuk ke Panitia Pemilihan telah disiapkan”.
Jika nama calon telah diserahkan ke dewan maka proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ende segera diproses oleh Panmil. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.