Bupati Ende Djafar Achmad mengukuhkan dan melantik sebanyak 110 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende (15/02/21). Para pejabat terlantik terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
Bupati Ende dalam sambutannya mengatakan, para pejabat yang dilantik merupakan orang- orang pilihan yang dianggap mampu mengemban kepercayaan yang diberikan.
Selain itu, di depan para ASN yang dilantik, dirinya juga memberikan penekanan terhadap dua hal. Salah satunya adalah berperilaku di media sosial alias Medsos.
Bupati Ende secara khusus menyentil perilaku di Medsos dan meminta para ASN untuk tidak seenaknya menyampaikan rasa ketidak-puasan, baik terkait pelantikan atau berbagai persoalan lain.
Sebagai ASN, tegas Bupati Ende, mereka dituntut mengetahui dan menaati rambu-rambu atau aturan kedinasan. Lanjutnya, berbagai ketidak-puasan sebenarnya dapat disampaikan secara bijak melalui jalur yang tersedia.
Kedua, Bupati Ende meminta para ASN untuk meningkatkan kinerja agar target memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai oleh Pemkab Ende.
Lanjutnya, tantangan terbesar Pemkab Ende saat ini adalah menyiapkan laporan keuangan daerah yang semakin baik dari waktu ke waktu. Karena itu, guna predikat WTP, seluruh Organisasi Perangkat Daerah dintuntut bekerja sungguh dan saling mendukung.
“Selama ini laporan keuangan kita masih dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tantangan kita saat ini bagaimana membuat laporan keuangan kita menjadi Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bupati Ende, Djafar Achmad.
“Menuju WTP bukan perkara sulit, asalkan semua OPD mau bekerja sungguh dan saling mendukung”.
Dalam pelantikan pejabat yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini, Bupati Ende mengganti sejumlah penjabat diantaranya para camat dan lurah. Camat Ende Tengah Eman Taji, Lurah Onekore Yohanes Brecmans Hami, dan Lurah Paupire Kristoforus Nggala adalah beberapa diantaranya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.