Bupati Ende Djafar Achmad melantik Penjabat Kepala Desa Nggela, Rikardus Mbana dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Woloara Barat, Hendrikus Ndolu, Senin, (27/9/2021). Pelantikan berlangsung di Aula Paroki Nggela, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende.
Selain Penjabat Kades, di tempat yang sama, Bupati Ende juga melantik 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keliwumbu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ende, Djafar Achmad, meminta para pemimpin wilayah menghayati syair lagu “Padamu Negri” saat menjalankan tugas.
“Saya minta penjabat Kepala Desa dan BPD yang dilantik agar dalam menjalankan tugas, ingat lagu Padamu Negri. Di situ ada kalimat padamu negeri kami berjanji, padamu kami berbhakti, padamu negeri kami mengabdi, bagimu negeri jiwa raga kami,” kata Bupati Djafar (27/09).
“Tolong tanamkan hal itu baik– baik di hati kalian,” sambungnya.
Bupati Djafar juga meminta kepada Penjabat Kepala Desa dan BPD selalu menjaga kekompakan dan komunikasi dalam bekerja. Jika terjadi kesalah-pahaman, lanjutnya, diselesaikan secara bijaksana di kantor.
“Jagalah kekompakan dan komunikasi yang baik, dan apabila ada masalah kerja di kantor hendaknya diselesaikan di kantor, jangan sampai dibawa ke rumah”.
Dirinya menegaskan, peristiwa pelantikan penjabat Kepala Desa merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat Desa. Sehingga, pelayanan administrasi warga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Penjabat Kepala Desa juga diharapkannya mampu menyukseskan program pemerintah daerah dan mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa Defenitif.
Di sisi lain, bagi BPD, diminta oleh orang nomor satu di Ende itu membangun kerjasama dan melakukan pengawasan, baik kritik atau masukan, terhadap kinerja Kepala Desa.
Usai melantik Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD, Bupati Djafar berkesempatan melihat perkampungan adat Nggela dan Rumah Sakit Santo Antonius Jopu. (Hum/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.