Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Ende menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Oktavianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua I DPRD kepada Sekretariat DPRD Ende, Rabu 27 April 2022.
Penyerahan SK penetapan tersebut dilakukan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan Oktavianus Moa Mesi menjadi wakil Ketua DPRD Ende menggantikan Erikos Emanuel Rede (Erik Rede) yang terpilih menjadi Wakil Bupati Ende beberapa waktu lalu.
Kedatangan DPD Nasdem Kabupaten Ende diterima langsung oleh Sekwan DPRD Ende, Valentinus Setiawan.
Ketua DPD Partai NasDem Erikos Emanuel Rede, usai penyerahan SK mengatakan, penetepan SK telah melalui proses di partai dimana pimpinan pusat telah menentukan pilihan berdasarkan beberapa nama yang diusulkan oleh Nasdem Ende. Dalam proses ini Nasdem Ende mengusulkan tiga nama yakni Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Don Bosco Rega dan Hj Siti Hajarul Hastuti.
Erik Rede juga menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada konstituen yang telah mempercayakan NasDem khususnya Oktavianus Moa Mesi untuk menjadi anggota DPRD Ende dan kini menjabat wakil ketua DPRD Ende.
“Terima kasih kepada konstituen yang telah mempercayakan NasDem sehingga bisa duduk sebagai salah satu wakil ketua di DPRD Ende ini,” kata Erik Rede.
Dirinya berharap, setelah dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi bisa bekerja lebih cepat dan terus bersinergi dengan pimpinan lainnya dalam membangun daerah ini. “Bekerja lebih giat lagi, karena kehadirannya merupakan cerminan partai karena kita adalah petugas partai baik yang kini berada di legislatif maupun yang ada di eksekutif,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Ende Hubertus Valentinus Setiawan menyampaikan terima kasih atas kedatangan pengurus DPD Partai NasDem. Valentinus berujar pihaknya akan segera menindak-lanjuti setelah SK diterima.
Mengenai prosesnya, jelas Valentinus, setelah SK diterima maka pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini Bupati Ende dan selanjutnya kepada Gubenur untuk mendapatkan SK pelantikan.
“Kita akan secepatnya melakukan proses ke Gubenur melalui Bupati Ende untuk bisa mendapatkan SK pelantikan,” ujar Valentinus Setiawan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.