Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTT, memberikan apresiasi khusus kepada para pendukung dan tim pemenangan Erik Rede.
Apresiasi Nasdem NTT disampaikan oleh ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) partai Nasdem NTT, Alex Ofong (19/07/24).
BACA JUGA
Penuturan Alex Ofong, apresiasi diberikan karena pendukung Erik Rede dinilai tetap bekerja walaupun sempat mengalami ketidak-pastian mengenai dukungan partai.
Selain mengalami ketidak-pastian, kata Alex Ofong, Erik Rede juga diterpa berbagai isu yang menimbulkan kegalauan.
Namun, tandasnya, kendati demikian para pendukung Erik Rede tetap bekerja dan solid memenangkan kandidat paslon Erik-Awaludin di Pilkada Ende 2024.
Atas hal tersebut dirinya memberikan apresiasi secara khusus kepada seluruh pendukung dan tim pemenangan Erik Rede.
“Kami salut dan memberikan apresiasi yang luar biasa,” kata Alex Ofong (19/07).
“Walaupun dalam ketidak-pastian, kegalauan, diterjang berbagai macam isu-isu bahwa Erik Rede tidak akan didukung, tetapi tim-tim solid dan tetap bekerja, itu yang kami beri apresiasi,” ucapnya lagi.
BACA JUGA
Dirinya meyakini kepastian dukungan yang telah diberikan oleh Nasdem NTT untuk paslon Erik-Awaludin akan membuat semangat para pendukung berlipat ganda.
“Dalam ketidak-pastian saja mereka tetap bekerja apalagi sudah ada kepastian,” ucap Alex Ofong.
“Saya yakin setelah ada kepastian rekomendasi dikeluarkan oleh Nasdem maupun PSI, maka semangat teman-teman itu akan berlipat ganda,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasdem NTT telah memutuskan mengusung pasangan calon Erik Rede-Awaludin Sutoro di Pilkada 2024.
Sementara terkait surat rekomendasi usungan partai, akan dikeluarkan oleh partai Nasdem dalam waktu dekat. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






