Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende, Djafar Achmad-Yustinus Sani atau paket Jasa, mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende, Kamis 29 Agustus 2024.
Paket Jasa datang ke KPUD Ende sekira pukul 11.00 waktu setempat diantar sejumlah pengurus partai pengusung dan massa pendukung.
Proses pendaftaran paket Jasa di KPUD Ende berjalan lancar hingga berkesudahan sekira pukul 14.30 waktu setempat, setelah seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap oleh penyenggara.
BACA JUGA
Dalam konferensi pers di halaman kantor KPUD Ende, petahana Djafar Achmad mengajak seluruh partai pengusung, relawan dan simpatisan berjuang bersama memenangkan paket Jasa di Pilkada Ende 2024.
Djafar juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menunjukan bahwa paket Jasa merupakan paket terbaik memimpin kabupaten Ende.
“Tetap semangat, jangan cepat menyerah, apa yang ada ini mari kita berjuang untuk kabupaten Ende yang baik ke depan,” kata Djafar Achmad (29/08/24). “Kita tunjukkan, kita yang terbaik”.
BACA JUGA
Djafar Achmad mengapresiasi seluruh partai pengusung atas dukungan yang diberikan sehingga ia bersama Yustinus Sani bisa mendaftar di KPUD Ende. Apresiasi khusus ia berikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa.
Apresiasi yang sama juga ia utarakan kepada seluruh pendukung yang telah bekerja keras mendukung paket Jasa.
“Pertama, kepada teman-teman partai pendukung saya, PBB, Gelora, partai Buruh, Perindo, teristimewah PKB,” kata Djafar Achmad.
“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat, kepada seluruh relawan saya, kalian luar biasa terimakasih banyak,” sambungnya.
Menariknya, dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pertanyaan diutarakan oleh awak media mengenai perasaannya usai ditinggalkan partainya, PDI Perjuangan, di Pilkada Ende 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.