Tim patroli gabungan Kabupaten Ende merazia ketataan protokol kesehatan (Prokes) tempat hiburan malam di Kota Ende (16/1/21). Razia kali ini dikhususkan bagi tempat hiburan malam di Kecamatan Ndona.
Razia Prokes oleh patroli gabungan kali ini melibatkan pihak Kecamatan Ndona, Polres Ende, Koramil 1602-01 Ende, Satpol PP, dan petugas medis Puskesmas Ngalupolo.
Camat Ndona Yohanes R Demu mengatakan, razia Prokes merupakan agenda rutin yang dilakukan secara mendadak atau tanpa didahului informasi. Hal itu agar tim gabungan benar-benar mendapati realitas di tempat hiburan malam.
“Ini razia rutin yang tentu saja untuk mencegah penularan Covid-19 di Ende. Kami lakukan secara mendadak agar bisa mendapat situasi real di tempat hiburan malam,” jelasnya (16/1).
Razia dimulai sekitar pukul 22.00 Wita dan bermula dari tempat hiburan malam, Star One. Di tempat ini petugas menemukan kepatuhan terhadap Prokes tergolong longgar.
Memang, pada pintu masuk terdapat handsanitizer lengkap dengan air pencuci tangan. Namun, pegawai dan perempuan pelayan tamu (ladies), tampak tak mengenakan masker saat petugas memasuki room. Mereka buru-buru mengenakannya ketika diminta petugas.
Tim gabungan kemudian memberikan arahan kepada ladies. Setelah itu dilakukan pemeriksaan administrasi kependudukan oleh petugas Kecamatan Ndona dan Satpol PP.
Situasi tergolong tertib ketika pemeriksaan dan pengarahan berlangsung. Ladies terlihat menyimak secara seksama.
Usai pengarahan, tim gabungan melakukan rapid tes terhadap pegawai dan seluruh ladies. Rapid tes dilakukan oleh petugas medis dari Puskemas Ngalupolo. Satu per satu ladies masuk ke ruangan menjalani rapid tes.
Selesai di Star One, razia berlanjut ke tempat hiburan malam Cabora. Di tempat tersebut petugas juga menemukan hal yang sama. Pegawai dan ladies Cabora tidak menerapkan Prokes saat melayani tamu.
Petugas lalu memberikan pengarahan dan meminta seluruh pekerja Cabora menjalani rapid tes. Proses razia berakhir sekitar pukul 01.00 Wita setelah hasil rapid tes terhadap mereka, diumumkan oleh petugas. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.